|
Pengertian As-Sunnah Menurut Syari'at – Almanhaj |
Pengertian, Perbedaan, Kesamaan Sunnah dan Hadis |
makalah tentang pengertian hadist,sunnah
Arti sunnah secara etimologi berarti jalan yang
tampak (ath thariqatul maslukah). Kata sunnah berasal dari akar kata sanna,
yasinnu, sunnatan. Sedangkan secara terminologi ulama hadits memberikan
arti yang berbeda sesuai disiplin ilmu mereka.
a. Menurut ulama hadits (ahli hadits) sunnah berarti:
مَانُقِلَ عَن نَبِى صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ
قِوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ غَيْرَ ذَلِكَ
b. Menurut ulama ushul fiqh (ahlu ushul fiqh) sunnah
adalah:
مَانُقِلَ
عَن نَبِى صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قِوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ
تَقْرِيْرِ الَّذِى يَتَعَلَّقَ بِالْحُكْمِ
c. Menurut ulama fiqh
مَايثاب
على فعل ولايعاقىعلىتركه\طاب الله تيالى يقتض الفحل اقتظاء غير جازم
- Unsur-unsur yang
harus ada pada hadits
Untuk membedakan dengan masalah hikmah dan
lain-lain dengan hadits, para muhaditsin memberikan persyaratan. Persyaratan
itu adalah sebagai berikut:
a. Adanya rawi, yaitu orang yang menyampaikan dan
menuliskan dalam suatu kitab tentang sesuatu yang pernah didengar dan diterima
dari seseorang (gurunya).
b.
Sanad, yaitu jalan yang menyampaikan kepada matan hadits.
c.
Matan, yaitu perkataan yang disebut pada akhir sanad atau
sabda Nabi yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.
Kalau tidak ada tiga unsur tersebut tidak dapat
disebut hadits (belum bisa disebut hadits).
Dari definisi tersebut disimpulkan bahwa hadits itu
dilihat dari sumber hadits ada tiga macam, yaitu:
a. Qauliyah yaitu hadits yang berhubungan dengan perkataan
Nabi. Contoh:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى (متفق عليه عن ابى هريرة)
b. Fi’liyah yaitu hadits yang berhubungan dengan
perbuatan Nabi. Contoh:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ
نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ (رواه البخارى عن جابر)
c. Taqririyah yaitu hadits yang berhubungan dengan
ketetapan Nabi. Contoh:
لاولكن لم يكن بارض قوم فأجدن أعاقه قال خالد فاجتن زته
فأكلمته ورسول الله صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لم ينه إلي (متفق عليه عن ابى
هريرة)
1) Hadits qudsi bisa juga disebut hadits rabby atau
hadits Ilahi, yaitu maknanya dari Allah sedangkan lafadznya dari Nabi dengan
ciri-ciri sebagai berikut:
Bala ata ykulu Allahhu ta’ala
a) Ana.
2) Sedangkan hadits Nabi itu lafadz dan maknanya dari
Nabi sendiri dan tidak mempunyai ciri-ciri seperti hadits qudsi tersebut.
Contoh hadits qudsi:
عن ابى هريرة قال: قال الله تعالى عز وجل: انا عند طن عبدى وانا معه حيث يذكرنى (رواه البخارى)
a. Dari segi kuantitas sanad
Hadits dilihat dari jumlah sanad itu ada 3 yaitu:
1) Mutawatir yaitu:
ما رواه عدد كثير تحيل العدة تواطق هم على الكذب
Hadits mutawatir ini ada dua yaitu:
a) Mutawatir lafdzi
ما تواتر لفظه ومعنه
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ
مِنَ النَّارِ (رواه البخارى عن ابو هريرة)
b) Mutawatir maknawai
او ما تواتر معنه دون لفظه
كان يرفع يديه حدو منكبيه (رواه امام احمد وابو داود)
Contoh: hadits tentang Nabi dalam berdo’a
mengangkat tangan, ada seratus hadits yang menerangkan ini dengan redaksi yang
berbeda, tetapi kesimpulannya sama, yaitu bahwa Nabi dalam berdo’a mengangkat
tangan.
Pengertian As-Sunnah Menurut Syari'at – Almanhaj |
makalah tentang pengertian hadist,sunnahPengertian, Perbedaan, Kesamaan Sunnah dan Hadis |
Perbedaan Hadist , Sunah, Khabar dan Asar
2) Mutawatir masyhur
ما رواه الثلاثة فاكثر ولم يصل درجة التواتر
Oleh muhaditsin hadits masyhur ada tiga macam,
yaitu:
a)
Masyhur di kalangan muhaditsin yang lain
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ (رواه مسلم عن حابر)
b) Masyhur di kalangan tentang
ان النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قنت بثهرا
بعد الركوع على رعد ودكوان (رواه البخارى عن انس بن مالك)
Hadits ini hanya masyhur di kalangan ahli hadits.
c) Masyhur di kalangan umum
للسئل حق وان جاء على فرس (رواه احمد عن حسير بن على)
3) Hadits Ahad
هو مالم يتصل الى التواتر
لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ بِوَلِىٍّ (رواه الامام احمد)
a) Pandangan ulama tentang hadits ahad
Pandangan ulama tentang hadits ahad ini ada
beberapa pendapat. Pendapat-pendapat itu adalah sebagai berikut:
(1) Imam Syafi’i berpendapat lebih menggunakan hadits
ahad daripada qiyas dalam menentukan hukum.
(2) Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hadits ahad itu
bisa digunakan dasar hukum dengan beberapa adanya syarat.
(3) Imam Malik dan Ibnu Hakim menerima hadits ahad
sebagai dasar menentukan hukum daripada qiyas dengan:
فان
السنة مقدمة على القيس








0 komentar:
Posting Komentar