Sponsor

Minggu, 24 Maret 2019

LANDASAN DASAR AKHLAK | MEMUPUK AKHLAK SEJAK DINI



Yang dimaksud landasan Dasar atau sumber akhlak adalah yang menjadi ukuran baik dan buruk atau mulia dan tercela. Sebagaimana keseluruhan ajaran agama Islam, sumber akhlak adalah Al Qur’an dan Sunnah, bukan akal pikiran atau pendapat masyarakat sebagaimana konsep etika atau moral. Dan bukan pula seperti pendapat Mu’tazilah mengenai baik dan buruk (Yunahar Ilyas 2005:4).
 Al Qur’an dan Sunnah telah memiliki ukuran kebenaran yang mutlak dalam menentukan baik dan buruk. Ini tidak berarti mengesampingkan peran akal, hati nurani dan pendapat masyarakat dalam menentukan baik dan buruk.
Karena akal pikiran manusia hanyalah salah satu kekuatan yang dimiliki manusia untuk mencari kebaikan atau keburukan. Keputusan akal itu berawal dari pengalaman empiris kemudian diolah menurut kemampuan pengetahuannya. Sebab itu keputusan yang didasarkan akal itu hanya bersifat spekulatif dan subyektif (Asmaran: 1994 35). Begitu pula hati nurani, sekalipun hati nurani atau fitrah itu dapat dipakai ukuran baik dan buruk tetapi fitrah manusia tidak selalu terjamin dapat berfungsi dengan baik karena pengaruh dari luar, termasuk pendidikan dan lingkungan. Fitrah hanyalah merupakan potensi dasar yang perlu dipelihara dan dikembangkan. Tidak sedikit manusia yang fitrahnya tertutup sehingga hati nuraninya tidak lagi dapat melihat kebenaran. Sebab itu ukuran baik dan buruk tidak dapat sepenuhnya hanya kepada hati nurani itu fitrah manusia. Harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah (Yunahar Ilyas: 2005:4) Demikian juga pandangan masyarakat tidak dapat di jadikan salah satu ukuran baik dan buruk karena sangat relative. Hal itu tergantung sejauh mana kesucian hati nurani masyarakat dan kejernihan pikiran mereka dapat terjaga dengan baik. Masyarakat yang hati nuraninya sudah tertutup dan akal pikirannya sudah dikotori oleh sikap dan perilaku yang buruk tentu tidak dapat di jadikan ukuran sekalipun tidak murtad.
Dari hal diatas hanya Al Qur’an dan Sunnahlah yang memiliki ukuran yang pasti tidak spekulatif., obyektif, komprehensif dan universal dalam menentukan ukuran baik dan buruk. 
Allah Swt berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’(4) 59)
Nabi Saw bersabda:
تركت فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتب الله تعالى وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم. رواه المالك
“Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian selama berpegang teguh kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat. Dua perkara itu adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul Nya” (HR. Malik)



PENGERTIAN AKHLAK




Akhlak dalam arti bahasa (etimologi) adalah budi perkerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
Secara Istilah (terminologis) ada beberapa definisi antara lain:
Imam Ghazali (Yunahar Ilyas 2005: 2) akhlak adalah sifat yang tercantum dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan dengan gampang atau mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
   Ibrahim Anis ( Asmaran,AS.: 1994:2) akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengannya lahirlah macam macam perbuatan, baik atau buruk tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.
Abdul Karim Zaidan mengatakan: Akhlak adalah nilai – nilai dan sifat sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk, untuk kemudian memilih melakukan atau meninggalkannya.
Dari ketiga definisi di atas sepakat bahwa akhlak itu adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia, sehingga ia akan muncul secara spontan jika diperlukan, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Karena itu akhlak harus bersifat konstan, spontan, tidak temporer dan tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan serta dorongan dari luar.
Disamping istilah akhlak, dikenal istilah moral dan etika. Moral menurut Dictionary of Education (Asmaran AS. 1994:8) adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, buruk. Dan menurut Hamzah Ya’kub (1983:14) moral adalah sesuai dengan ide – ide yang umum diterima tentang tindakan manusia mana yang baik dan wajar. Etika menurut Dictionary of Education (Asmaran .AS. 1994: 6) adalah ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi tentang nilai nilai, tidak mengenai sifat tindakan manusia, tetapi tentang idenya. Menurut Hamzah Ya’qub (1993: 13) etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui akal pikiran.
Sekalipun dalam istilah akhlak, moral dan etika memiliki kesamaan yaitu sama sama membicarakan masalah baik dan buruk, tetapi memiliki dasar dan standar yang berbeda. Akhlak menggunakan standar Al Qur’an dan Sunnah. Moral berstandar adat kebiasaan masyarakat secara umum atau budaya, sedang etika menggunakan standar pertimbangan akal fikiran /filasafat.


Takhshish dan Mukhashshish




Takhshish adalah mengeluarkan sebagian lafadz yang berada dalam lingkungan umum menurut hingaan yang tidak ditentukan. Sedangkan Mukhashshish ialah suatu dalil )alasan) yang menjadi dasar untuk adanya pengeluaran tersebut.
Pembagian Mukhashshish:
1.      Mukhashshish Muttashil, yaitu yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi pengertiannya selalu berhubungan dengan lafadz sebelumnya.
2.      Mukhashshish Munfashl, yaitu lafadz yang dapat berdiri sendiri tanpa dihubungi oleh kalimat yang pertama. Seperti masa iddah perempuan yang dithalaq adalah tiga kali suci (Al-Baqarah: 228), ditakhsishkan ‘iddah perempuan yang ditalaq dalam keadaan haml adalah sampai dengan melahirkan (Ath-Thalaq: 4).
Macam-macam Mukhashshish muttasil adalah istisna’, syarat dan sifat. Macam-macam Mukhashshish munfasil ialah:
1.      Takhsish Al-Qur'an dengan Al-Qur'an
Contoh QS. Al-Baqarah: 228 dengan At-Thalaq: 4:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (البقرة: 228)
Artinya:  “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Baqarah: 228).
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (الطلاق: 4)
Artinya:  “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”. (QS. At-Thalaq: 4).

2.      Takhsish Al-Qur'an dengan sunnah
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
3.      Takhsish sunnah dengan Al-Qur'an
لابقبل الله صلاة احدكم احدث حت يتوضاء
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
4.      Takhsish sunnah dengan sunnah
فيما سقت السماء العسر
ليس فيما دون خمسة اسق صدقة
5.      Takhsish sunnah dengan qiyas
لى الوجد الجل عرضه وعقوبته
Hadits ini ditakhsish oleh qiyas aulawy yang diambil dari pengertian ayat:
وَلاَتقل لهم اف

Rabu, 20 Maret 2019

KESUCIAN NABI | NABI ITU…..TAK PERNAH MELAKUKAN DOSA LHO…..!




Nabi benar
Nabi adalah pembawa berita dari Tuhan. Penyampai segala risalah dan aturan (agama) Tuhan kepada semua manusia. Dengan menyandang predikat penyampai hokum Tuhan, maka seoran nabi mesti menyandang syarat-syarat atau sifat-sifat yang bisa menjamin sampainya berita Tuhan dengan benar dan lengkap. Yang pertama bahwa seorang nabi mesti berkata benar. Hal ini untuk menjamin setiap yang diasampaikannya adalah benar. Tidak boleh nabi pembohong atau pernah bohong. Sebab hal ini akan mengandung implikasi bahwa, kalau nabi pernah bohong, jangan-jangan apa yang disampaikannya ada yang salah karena dia berbohong. Jika demikian maka dia berkhianat kepada Tuhan. Dengan terjaminnya nabi berkata benar, maka terjamin pula kebenaran agama.

Nabi tidak pernah lupa
Sebagai penyampai risalah agama, nabi tidak boleh memiliki penyakit lupa. Nabi senantiasa memiliki daya ingat yang kuat terhadap segala sesuatu yang berasal dari agama (sementara agama meliputi segala aspek kehidupan, maka daya ingat nabi meliputi segala aspek kehidupannya). Kenapa nabi tidak boleh lupa? Karena sifat lupa merupakan pangkal dari kesalahan. Orang yang lupa bisa mengatakan dan melakukan perbuatan yang salah, yakni bertentangan dengan aturan awal yang benar. Nabi pasti berkata dan berbuat secara benar untuk menjain berita dan pengamalan agama yang benar. Oleh karena itu seorang nabi harus tidak memiliki sebab-sebab untuk salah (salah satunya adalah lupa).

Nabi adalah orang yang tidak bodoh
Dengan jaminan tersampaikannya agama secara lengkap, menuntut pula adanay sifat nabi yang pintar (tidak bodoh). Karena kebodohan merupakan awal dari kesalahan. Orang yang bodoh akan berbuat salah karena dia tidak menhetahui yang benar. Sementara nabi harus benar. Maka jelas bahwa seorang nabi tidak boleh bodoh atau tidak mengetahui sesuatu.

Nabi tidak pernah melakukan kesalahan (dosa)
Seperti dijelaskan di atas, bahwa nabi mustahil salah dalam berkata dan berbuat. Artinya, Nabi tidak mungkin melakukan perbuatan yang salah atau dosa. Perbuatan salah adalah pelanggaran terhadap apa yang diperintahkan oleh Tuhan yang benar. Pelanggaran  merupakan kemaksiyatan kepada Tuhan, sementara kemaksiyatan adalah dosa.

HUKUM SYARAT: HUKUM TAKLIFI DAN WADH’I


Hukum Takhlifi


Hukum takhlifi mengandung tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu perbuatan atau memberikan kebebasan untuk memilih antara perbuatan atau tidak memperbuat. Hukum takhlifi diisyaratkan dapat dikerjakan dan mungkin dikerjakan oleh mukallaf. Karena itu hukum takhlifi tidak ada yang bertentangan dengan manusia. Hukum ini dibagi menjadi lima bagian, yaitu:
1.      Wajib
Menurut syara' yaitu apa yang dituntuti oleh syara' kepada mukallaf untuk memperbuatnya dalam tuntutan keras, atau suatu perbuatan kalau dikerjakan akan mendapat pahala kalau ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
2.      Sunnah (Mandub)
Sunnah adalah sesuatu yang dituntut oleh syara' memperbuatnya dari mukallaf namun tuntutannya tidak begitu keras, atau dengan kata lain diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya.
3.      Haram
Haram adalah apa yang dituntut oleh syara' untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras, atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan jika diperbuat akan mendapatkan siksa dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala.


4.      Makruh
Makruh yaitu apa yang dituntut syara' untuk meninggalkannya namun tidak begitu keras, atau dengan kata lain sesuatu yang dilarang memperbuatnya namun tidak disiksa bila dikerjakan.
5.      Mubah
Mubah yaitu apa yang diberikan kebebasan pada mukallaf untuk memilih antara memperbuat atau meninggalkannya.

B.     Hukum Wadh’i

Hukum wadh’i yaitu hukum yang bertujuan menjadikan sesuatu adalah sebab untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang (mani’) terhadap sesuatu.
1.      Sebab
Seab yaitu apa yang dijadikan syara' sebagai tanda atas musabab dan dihubungkan adanya sebab dengan adanya musabab dan tidak adanya musabab karena tidak adanya sebab. Karena itu sebab tidak ada musabab pun tidak ada, dan kalau sebab tidak ada musabab pun tidak ada.
الحكم يرد مع العلة وجود او عداما
2.      Syarat
Yang dimaksud dengan syarat adalah apa yang tergantung adnaya hukum dengan adanya syarat dan dengan tidak ada syarat maka hukum tidak ada. Syarat-syarat dalam perbuatan hukum kadang-kadang ditetapkan syara' yang dinamakan syara' dan kadang-kadang ditetapkan oleh mukallaf sendiri dinamakan syarat ja’li.
3.      Mani’
Mani’ adalah apa yang memastikan adanya tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut syara' telah terpenuhi syarat dan rukunnya tetapi karena adanya mani’ (mencegah) berlakunya hukum atasnya, atau dengan kata lain apabila terdapat hukum tidak akan ada atau sebab menjadi batal sekalipun memenuhi syarat dan rukunnya.
Mani’ kadang-kadang menjadi penghalang berlaku hukum syara', seperti adanya hutang menjadi mani’ wajib mengeluarkan zakat, karena yang ada pada tangan pemilik bukan muliknya tetapi milik orang lain, sedang memenuhi hak orang lain lebih utama dari membantu fakir miskin agar orang yang berhutang bebas dari tanggung jawabnya. Hutang inilah yang menghapuskan syarat yang menjadi pelengkap sebab hukum syara' sehingga dianggap tidak memenuhi syarat wajib zakat bukan karena adnaya mani’.
4.      Rukhshah dan ‘Azimah
Rukhshah adalah hukum syara' yang telah ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi mukallaf pada keadaan tertentu yang menyebabkan kemudahan. ‘Azimah adalah hukum yang disyari'atkan Allah semenjak semula bersifat umum yang bukan tertentu pada satu keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula berlaku hanya kepada mukallaf tertentu.
Sebab-sebab adanya rukhshah:
a.       Adanya sakit
b.      Bepergian
c.       Masaqqah
d.      Dharurat
e.       Al-hajat
f.       Mukrih
5.      Sah dan batal
Lafal sah dapat diartikan lepas tanggung jawab atau gugur kewajiban di dunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akhirat. Shalat dikatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan syara' dan perbuatan itu akan mendatangkan pahala di akhirat. Sebaliknya lafal batal dapat diartikan tidak melepaskan tanggung jawab, tidak menggugurkan kewajiban di dunia dan akhirat tidak mendapat pahala.
Menurut ulama bahwa setiap perbuatan apakah ibadah maupun mu’amalah tujuannya adalah untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Dalam hal ini termasuk semua macam perjanjian mengandung dua tujuan pokok yaitu memenuhi tuntutan syara' dan untuk mencapai dan mewujudkan kemaslahatan hidup.
6.      Asas Hukum
a.       Hifdzud Nasel
b.      Hifdzu Aqli
c.       Hifdzu Maal
d.      Hifdzu Nafsi

Senin, 18 Maret 2019

Khotbah Jum'at | Khotbah Singkat - Dikenal sebagai Khotbah Asy-Syiqsyiqiyyah


KHOTBAH 3


Dikenal sebagai Khotbah Asy-Syiqsyiqiyyah[i]
Demi Allah, putra Abu Quhafah (Abu Bakar)[ii] membusanai dirinya dengan (kekhalifahan) itu, padahal ia pasti tahu bahwa kedudukan saya sehubungan dengan itu adalah sama dengan kedudukan poros pada penggiling. Air bah mengalir (menjauh) dari saya dan burung tak dapat terbang sampai kepada saya. Saya memasang tabir terhadap kekhalifahan dan melepaskan diri darinya.
Kemudian saya mulai berpikir, apakah saya harus menyerang ataukah menanggung dengan tenang kegelapan membutakan dan azab, di mana orang dewasa menjadi lemah dan orang muda menjadi tua, dan orang mukmin yang sesungguhnya hidup di bawah tekanan sampai ia menemui Allah (saat matinya). Saya dapati bahwa kesabaran atasnya lebih bijaksana. Maka saya mengambil kesabaran, walaupun ia menusuk di mata dan mencekik di kerongkongan. Saya melihat perampokan warisan saya sampai orang yang pertama menemui ajalnya, tetapi mengalihkan kekhalifahan kepada Ibnu Khaththab sesudah dirinya.
Kemudian ia mengutip syair al-'A'sya':
Hari-hariku kini berlalu di punggung unta (dalam kesulitan)
Sementara ada hari-hari (kemudahan)
Ketika aku menikmati pertemanan Hayyan, saudara Jabir.[iii]
Aneh bahwa selagi hidup ia ingin melepaskan diri dari kekhalifahan, tetapi ia mengukuhkannya untuk yang lainnya setelah matinya. Tiada ragu bahwa kedua orang ini sama bersaham pada puting-puting susunya semata-mata di antara mereka saja. Yang satu ini menempatkan kekhalifahan dalam suatu lingkungan sempit yang alot di mana ucapannya sombong dan sentuhannya kasar. Kesalahannya banyak, dan banyak pula dalihnya kemudian. Orang yang berhubungan dengannya adalah seperti penunggang unta binal. Apabila ia menahan kekangnya, hidungnya akan robek, tetapi apabila ia melonggarkannya maka ia akan terlempar. Akibatnya, demi Allah, manusia terjerumus ke dalam kesemberonoan, kejahatan, kegoyahan dan penyelewengan. Namun demikian saya tetap sabar walaupun panjang-nya masa dan tegarnya cobaan, sampai, ketika ia pergi pada jalan (kematian)nya, ia menempatkan urusan (kekhalifahan) pada suatu kelompok[iv] dan menganggap saya salah satu dari mereka. Tetapi, ya Allah, apa hubungan saya dengan "musyawarah" ini? Di manakah ada suatu keraguan tentang saya sehubungan dengan yang pertama dari mereka sehingga saya sekarang dipandang sama dengan orang-orang ini? Tetapi saya tetap merendah ketika mereka merendah dan terbang tinggi ketika mereka terbang tinggi. Seorang dari mereka menentang saya karena kebenciannya, dan yang lainnya cenderung ke jalan lain karena hubungan perkawinan dan karena ini dan itu, sehingga orang ketiga dari orang-orang ini berdiri dengan dada membusung antara kotoran dan makanannya. Bersamanya sepupunya pun bangkit sam-bil menelan harta Allah[v] seperti seekor unta menelan rumput musim semi, sampai talinya putus, tindakan-tindakannya mengakhiri dirinya dan keserakahannya membawanya jatuh tertelungkup.
Pada waktu itu tak ada yang mengagetkan saya selain kerumunan orang yang maju kepada saya dari setiap sisi seperti bulu tengkuk rubah sehingga Hasan dan Husain terinjak dan kedua ujung baju bahu saya robek. Mereka berkumpul di sekitar saya seperti kawanan kambing. Ketika saya mengambil kendali pemerintahan, suatu kelompok memisahkan diri ( Grup  dan satu kelompok lain mendurhaka, sedang yang sisanya mulai menyeleweng seakan-akan mereka tidak mendengar kalimat Allah yang mengatakan, "Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi ini. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa. " (QS. 28:83)
Ya, demi Allah, mereka telah mendengarnya dan memahaminya, tetapi dunia nampak berkilau di mala mereka dan hiasannya menggoda mereka. Lihatlah, demi Dia yang memilah gabah (untuk tumbuh) dan menciptakan makhluk hidup, apabila orang-orang tidak datang kepada saya, dan para pendukung tidak mengajukan hujah, dan apabila tak ada perjanjian Allah dengan ulama bahwa mereka tak boleh berdiam diri dalam keserakahan si penindas dan laparnya orang tertindas, maka saya akan sudah melemparkan kekhalifahan dari bahu saya, dan memberikan orang yang terakhir perlakuan yang sama seperti orang yang pertama. Maka Anda akan melihat bahwa dalam pandangan saya dunia Anda ini tidak lebih baik dari bersin seekor kambing.
Dikatakan bahwa ketika Arnirul Mukminin sampai di sini dalam khotbahnya, seorang lelaki dari 'Iraq berdiri dan menyerahkan kepadanya suatu tulisan. Amirul Mukminin melihat (tulisan) itu, dan ketika itu juga Ibn 'Abbas --semoga Allah meridai keduanya-- berkata, "Ya Amirul Muk­minin, saya harap Anda lanjutkan khotbah Anda dari mana Anda telah memutuskannya."
Atasnya ia menjawab,
"Wahai Ibn 'Abbas, hal itu seperti uap dengusan seekor unta yang menyembur keluar tetapi (kemudian) mereda."
Ibn 'Abbas berkata bahwa ia tak pernah menyedihkan suatu ucapan sebagaimana atas yang satu ini, karena Amirul Mukminin a.s. tak dapat mengakhirinya sebagaimana diinginkannya.
Sayid Radhi mencatat: Kata-kata dalam khotbah, "seperti penunggang unta" bermaksud menyampaikan bahwa bilamana seorang penunggang unta menarik kendali dengan kaku maka dengan sentakan itu lobang hidungnya akan memar, tetapi apabila ia melonggarkannya padahal unta itu liar, maka unta itu akan melemparkannya di suatu tempat dan akan lepas kendali. Asynaq an-nāqah digunakan bilamana si penunggang menarik kekang dan meninggikan kepala unta. Dalam pengertian yang sama digunakan juga kata syanaqa an-nāqah. Ibnu Sikkit telah menyebutkannya dalam Islāhul Manthiq. Amirul Mukminin telah mengatakan asynaqa lahā sebagai ganti asynaqaha, karena ia menggunakannya seirama dengan aslasa lahā dan keselarasan hanya dapat dipertahankan dengan mengunakan keduanya dalam bentuknya yang sama. Jadi, Amirul Mukminin menggunakan asynaqa lahā seakan-akan sebagai ganti in rafa'a lahā ra'sahā, yakni "apabila ia menghentikannya dengan menarik kekang".•


[i] Khotbah ini terkenal sebagai Khotbah Asy-Syiqsyiqiyyah dan dipandang sebagai salah satu khotbah Amirul Mukminin yang paling masyhur. Khotbah ini disampaikan di Ar-Rahbah (suatu bagian dari Kufah). Sebagian orang menyangkalnya sebagai ucapan Amirul Mukminin, dan mengatakan bahwa itu dibuat-buat oleh Sayid Radhi (Syarif Radhi) namun para ulama pencinta kebenaran telah menyanggah sangkalan itu. Tidak ada pula dasar untuk penyangkalan itu. Perbedaan pandangan Ali a.s. dalam hal kekhalifahan bukanlah rahasia, sehingga singgungan-singgungan semacam itu tak dapat dipandang sebagai sesuatu yang asing. Dan, peristiwa yang telah disinggung dalam khotbah ini terpelihara dalam catatan-catatan sejarah yang membenarkannya, kata demi kata dan kalimat demi kalimat. Apabila peristiwa-peristiwa yang sama yang bertaian dengan sejarah dikatakan kembali oleh Amirul Mukminin maka manakah alasan untuk menyangkalinya? Apabila ingatan akan keadaan-keadaan yang tak menyenangkan segera setelah wafatnya Nabi nampak tak terlupakan baginya, tidaklah hal itu harus mengejutkan. Tiada ragu, khotbah ini mengenai prestise tokoh-tokoh tertentu dan mengurangi keyakinan dan kepercayaan kepada mereka. Tetapi, kepercayaan itu tak dapat dipulihkan dengan menolak khotbah ini sebagai ucapan Amirul Mukminin, kecuali apabila peristiwa-peristiwa yang sebenarnya dianalisa dan kebenarannya diungkapkan. Apabila tidak demikian, sekadar menolaknya sebagai ucapan Amirul Mukminin karena mengandung peremehan terhadap individu-individu tertentu, tidaklah berbobot, padahal kritik yang sama telah diriwayatkan oleh sejarawan lain pula. Maka, (Abu 'Utsman) 'Amr Ibnu Bahr Al-Jāhizh telah mencatat kata-kata berikut ini dari suatu khotbah Amirul Mukminin, dan kata-kata itu tidak kurang bobotnya daripada kritik dalam Khotbah Asy-Syiqsyiqiyyah.
Yang dua ini meninggal dan yang ketiga bangkit seperti gagak yang keberaniannya terbatas pada perut. Akan lebih baik apabila kedua sayapnya terputus dan kepalanya terlepas.
Alhasil, gagasan bahwa khotbah itu buatan Sayid Radhi adalah jauh dari kebenaran, dan hanya merupakan hasil partisan dan sikap memihak. Sekiranya tuduhan itu merupakan hasil suatu penelitian, haruslah dikernukakan. Bila tidak demikian maka bersikeras pada ilusi penuh hasrat semacam itu tidak mengubah kebenaran, tidak pula kekuatan argumen-argumen yang menentukan akan terpupuskan hanya dengan tidak setuju dan tak senang.
Sekarang, marilah kita lihat kesaksian dari para ulama dan ahli periwayatan yang dengan tegas memandangnya sebagai asli dari Amirul Mukminin, supaya pentingnya secara historis diketahui. Di antara para ulama ini, sebagian hidup sebelum masa Sayid Radhi, sebagian semasa dengannya, dan sebagian sesudah-nya, tetapi mereka semua meriwayatkan melalui isnad mereka sendiri-sendiri.
(1) Ibnu Abil Hadid menuliskan bahwa gurunya Abul Khair Mushaddiq Ibnu Syabib al-Wasiti (m. 605 H.) menyatakan bahwa ia mendengar khotbah ini dari Syeikh Abu Muhammad 'Abdullah Ibnu Ahmad Al-Baghdadi (m. 567 H.) yang dikenal sebagai Ibnu Al-Khasysyab, dan ketika ia sampai di mana Ibnu 'Abbas menyampaikan kesedihannya karena khotbah ini tertinggal tak lengkap, Ibnu
Khasysyab mengatakan kepadanya bahwa apabila ia mendengar keluhan sedih Ibnu 'Abbas itu, pastilah ia sudah  menanyakan kepadanya apakah ada yang tertinggal pada saudara misannya itu suatu keinginan lain yang tak dipuaskan, karena, kecuali Nabi, ia tidak mengecualikan para pendahulunya maupun para penyusulnya, dan telah mengucapkan semua yang hendak diucapkannya.
Maka, mengapa harus ada kesedihan bahwa ia tak dapat mengatakan apa yang diinginkannya? Mushaddiq mengatakan bahwa Ibnu Khasysyab adalah orang yang berhati ceria dan sopan santun. Ketika saya bertanya kepadanya apakah ia juga memandang khotbah itu sebagai buat-buatan, ia menjawab, "Demi Allah, saya percaya itu kata-kata Amirul Mukminin, sebagaimana saya percaya bahwa Anda adalah Mushaddiq Ibnu Syabib."Ketika saya katakan bahwa sebagian orang menganggapnya buatan Sayid Radhi, ia menjawab, "Bagaimana mungkin Radhi dapat mempunyai keberanian demikian atau gaya penulisan seperti itu. Saya telah melihat tulisan-tulisan Radhi dan mengetahui gaya penulisannya. Di mana-mana tiada tulisannya menyerupai yang satu ini. Dan saya telah melihatnya pada buku-buku yang ditulis ratusan tahun sebelum lahirnya Sayid Radhi; dan saya telah melihatnya dalam tulisan-tulisan yang terkenal yang saya tahu ulama dan ahli sastra mana yang mengutip tulisan-tulisan itu. Pada masa itu, bukan saja Radhi, tetapi bahkan ayahnya, Abu Ahmad An-Naqib, belum lahir."
(2) Setelah itu, Ibnu Abil Hadid menulis bahwa ia melihat khotbah ini dalam kompilasi-kompilasi gurunya Abul Qasim ('Abdullah Ibnu Ahmad) al-Balkhi (m. 317 H.). la pemimpin kaum Mu'tazilah dalam masa pemerintahan Muqtadir Billah, sedang masa Muqtadir jauh sebelum lahirnya Sayid Radhi.
(3) la selanjutnya menulis bahwa ia melihat khotbah ini dalam buku Inshāf karya Ibnu Qibah (Abu Ja'far Muhammad Ibnu 'Abdur-Rahman). la murid Abul Qa sim al-Balkhi dan ulama mazhab Syi'ah Imamiah. (Syarh Ibnu Abil Hadid, I, h. 205-206).
(4) Ibnu Maltsam Al-Bahrani (m. 679 H.) menulis dalam syarahnya bahwa ia telah melihat satu salinan khotbah itu yang telah ditulis oleh menteri Muqtadir Billah, Abul Hasan Ali Ibnu Muhammad Ibnu Al-Furat (m. 312 H.) (Syarh al-Balāghah, I, h. 252-253).
(5) Allamah Muhammad Baqir al-Majlisi telah meriwayatkan isnad berikut tentang khotbah ini dari kompilasi Syeikh Qutbuddin ar-Rawandi, Minhājul Barā 'ah fī Syarh Nahjul Balāghah:
"Syeikh Abu Nashr al-Hasan Ibnu Muahammad Ibnu Ibrahim menyampaikan kepada saya dari al-Hajib Abul Wafa' Muhammad Ibnu Badi', al-Husain Ibnu Ahmad Ibnu Badi' dan al-Husain Ibnu al-Husain Ibnu Ahmad Ibnu 'Abdur-Rahman, dan mereka (mendengar) dari al-Hafizh Abu Bakr (Ahmad Ibnu Musa) Ibnu Mardawaih al-Ishbahani (m. 426 H.) dan dia dari al-Hafizh Abul Qasim Sulaiman Ibnu Ahmad ath-Thabarani (m. 360 H.) dan dia dari Ahmad Ibnu Ali al-Abbar dan dia dari Ishaq Ibnu Sa'id Abu Salamah ad-Dimasyqi dan dia dari Khulaid Ibnu Da'laj dan dia dari Atha’ Ibnu Abi Rabah dan dia dari Ibnu 'Abbas." (Biharul Anwār, edisi pertama, jilid VIII, h. 160-161).
(6) Dalam konteks itu Allamah al-Majlisi menulis bahwa khotbah ini juga termuat dalam kompilasi Abu Ali (Muhammad Ibnu 'Abdul Wahhab) al-Jubba'i (m. 303 H.).
(7) Dalam hubungan dengan otentiknya khotbah ini sendiri, Allamah al-Majlisi menulis:
"Qadhi 'Abdul Jabbar Ibnu Ahmad al-Asadabadi (415 H.), seorang Mu'tazilah yang tegar, menerangkan beberapa ungkapan dari khotbah ini dalam buku Al-Mughni dan berusaha membuktikan bahwa khotbah itu tidak menyerang para khalifah mana pun sebelumnya, tetapi tidak menolak bahwa itu komposisi Amirul Mukminin." (Ibid., h. 161).
(8) Abu Ja'far Muhammad Ibnu Ali, Ibnu Babawaih (m. 381 H.) menulis:
"Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu Ishaq ath-Thalaqani mengatakan kepada kami bahwa 'Abdul 'Aziz Ibnu Yahya al-Jaludi (m. 332 H.) mengatakan kepadanya bahwa Abu 'Abdullah Ahmad Ibnu 'Ammar Ibnu Khalid mengata­kan kepadanya bahwa Yahya Ibnu 'Abdul Hamid al-Himmani (m. 228 H.) mengatakan kepadanya bahwa 'Isa Ibnu Rasyid meriwayatkan khotbah ini dari Ali Ibnu Hudzaifah, dan dia dari 'Ikrimah dan dia dari Ibnu 'Abbas." (Ilal asy-Syarā'i, bab XXII, h. 360-361).
(9) Kemudian Ibnu Babawaih mencatat rangkaian isnad berikut:
"Muhammad Ibnu Ali Majilawaih meriwayatkan khotbah ini kepada kami, dan ia mengambilnya dari pamannya Muhammad Ibnu Abil Qasim, dia dari Ahmad Ibnu Abi 'Abdillah (Muhammad Ibnu Khalid) al-Barqi dan dia dari ayahnya dan dia dari Muhammad Ibnu Abi 'UMalr dan dia dari Aban Ibnu 'Utsman dan dia dari Aban Ibnu Taghlib dan dia dari 'Ikrimah dan dia dari Ibnu 'Abbas. ('Ial asy-Syarā'i', I, bab 122, h. 146; Ma'am al-Akhbar, bab 22, h. 361).
(10)  Abu Ahmad al-Hasan Ibnu 'Abdillah Ibnu Sa'id al-'Askari (m. 382 H.), yangtergolong ulama besar Sunni, telah menulis syarah dan penjelasan tentang khotbah ini, yang telah dicatat oleh Ibnu Babawaih dalam. 'Ial asy-Syard'i dan Ma 'dni al-Akhbār.
(11)  Sayid Ni'matullah al-Jaza'iri menulis:
"Penulis Kitdb al-Ghardt, Abu Ishaq, Ibrahim Ibnu Muhammad ats-Tsaqafi al-Kufi (m. 283 H.) telah meriwayatkan khotbah ini melalui rangkaian sanad-nya sendiri. Tanggal selesainya menulis buku ini hari Selasa, 13 Syawal 255 H. dan pada tahun itu juga Murtadha al-Musawi lahir. la lebih tua dari saudaranya Sayid RadhT." (Anwar an-Nu 'māniyyah, h. 37).
(12)  Sayid Radhiuddin Abul Qasim Ali Ibnu Musa, Ibnu Thawus al-Husaini al-Hilli (m. 664 H.) telah meriwayatkan khotbah ini dari Kitab al-Ghārāt dengan rangkaian sanad berikut:
"Khotbah ini diriwayatkan kepada kami oleh Muhammad Ibnu Yusuf, yang meriwayatkan dari Hasan Ibnu Ali Ibnu 'Abdul Karim az-Za'farani, dan ia (meriwayatkan) dari Muhammad Ibnu Zakariyya al-Ghallabi, dan dia dari Ya'qub Ibnu Ja'far Ibnu Sulaiman, dan dia dari ayahnya, dan dia dari kakek-nya, dan dia dari Ibnu 'Abbas." (terjemahan Ath-Thara'if, h. 202)
(13)Syeikh ath-Tha'ifah, Muhammad Ibnu al-Hasan ath-Thusi (m.460H.) menulis:
"(Abul Path Hilal Ibnu Muhammad Ibnu Ja'far) al-Haffar meriwayatkan khot­bah ini kepada kami. la meriwayatkan dari Abdul Qasim (Isma'il Ibnu Ali Ibnu Ali) ad-Di'bili, dan dia dari ayahnya, dan dia dari saudaranya Di'bil (Ibnu Ali al-Kuza'i), dan dia dari Muhammad Ibnu Salamah asy-Syami, dan dia dari Zurarah Ibnu A'yan dan dia dari Abu Ja'far Muhammad Ibnu Ali (asy-Syeikh ash-Shaduq), dan dia dari Ibnu 'Abbas." (Al-Amali, h. 137)
(13)  Syeikh Mufid (Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu an-Nu'man, m. 413 H.), guru Sayid Radhi, menulis tentang rangkaian sanad khotbah ini:
"Sejumlah periwayat hadis telah meriwayatkan khotbah ini dari Ibnu 'Abbas melalui berbagai isnad." (Al-Irsyād, h. 135)
(15)  'Alam al-Huda (lambang petunjuk) Sayid Murtadha, kakak Sayid Radhi, telah mencatatnya pada h. 203-204 bukunya Asy-Sydfi.
(16)  Abu Manshur ath-Thabarsi menulis:
"Sejumlah perawi telah meriwayatkan tentang khotbah ini dari Ibnu 'Abbas melalui berbagai sanad. Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa ia bersama Amirul Mukminin di ar-Rahbah; ketika percakapan beralih kepada kekhalifahan dan mereka yang telah mendahuluinya sebagai Khalifah, Amirul Mukminin menghembuskan nafas keluhan dan menyampaikan khotbah ini." (Al-Ihtijaj)
(17)  Abu al-Muzhaffar Yusuf Ibnu 'Abdillah dan Sibth Ibnu Jauzi al-Hanafi (m. 654 H.) menulis:
"Syeikh kita Qasim an-Nafts al-Anbari meriwayatkan khotbah ini kepada kami melalui rangkaian sanadnya yang berakhir pada Ibnu 'Abbas, yang mengatakan bahwa setelah dilakukan pembaiatan kepada Amirul Muk­minin sebagai khalifah, ia sedang duduk di mimbar ketika seorang laki-laki dari hadirin bertanya mengapa ia berdiam diri ketika itu, lalu Amirul Mukminin serta merta mengucapkan khotbah ini." (Tadzkirat Khawashsh al-Ummah, h. 73)
(18) Qadhi Ahmad Ibnu Muhammad, asy-Syihab al-Khafaji (m. 1069 H.) menulis setalian dengan keasliannya:
"Dinyatakan dalam ucapan-ucapan Amirul Mukminin Ali (ra), 'Aneh, selama hayatnya ia (Abu Bakar) hendak melepaskan kekhalifahannya, tetapi ia memperkuat fondasinya untuk orang lain setelah matinya.'" (Syarh Durrat al-Ghawwash, h. 17)
(19) Syeikh 'Ala ad-Daulah as-Simnani menulis:
"Amirul Mukminin SayyidAl-'Arifin Ali a.s. telah menyatakan dalam satu khotbahnya yang cemerlang, "Ini syiqsyiqah yang menyembur keluar". (al-'Urwah li Ahl al-Khalwah wa al-Jalwah, h. 3, naskah di Perpustakaan Nasiriah, Lucknow, India)
(20) Abul Fadhl Ahmad Ibnu Muhammad al-Maldant (m. 518 H.) menulis sehubungan dengan kata syiqsyiqah:
"Satu khotbah Amirul Mukminin terkenal sebagai Khotbah asy-Syiqsyt-qiyyah (khotbah busa unta)." (Majma' al-Amtsāl, jilid I, h. 369)
(21) Pada lima belas tempat dalam An-Nihayah, sementara menerangkan kata-kata dari khotbah ini, Abu as-Sa'adat Mubarak Ibnu Muhammad, Ibnu al-Atsir al-Jazari (m. 606 H.) telah mengakuinya sebagai ucapan Amirul Mukminin.
(22) Syeikh Muhammad Thahir Patnt, ketika menerangkan kata-kata itu dalam Majma' al-Bihar al-Anwar, membenarkan khotbah ini dari Amirul Muk­minin dengan kata-kata, "Ali mengatakan demikian."
(23) Abul Fadhl Ibnu Manzur (m. 711 H.) telah mengakuinya sebagai ucapan Amirul Mukminin, dalam Lisan al-'Arab, jilid XII, h. 54, dengan mengata­kan, "Itu adalah busa unta yang mencetus, kemudian mereda."
(24) Majduddln al-Firuzabadt (m. 816/7 H.) telah mencatat kata syiqsyiqah dalam kamusnya (Al-Qdmus, III, h. 251):
"Khotbah asy-Syiqsytqiyyah Ali dinamakan demikian karena ketika Ibnu 'Abbas meminta kepadanya untuk meneruskannya di mana ia telah me-ninggalkannya, ia berkata, "Wahai, Ibnu 'Abbas! Itu busa unta (syiqsyiqah) yang mencetus keluar lalu mereda."
(25)  Penyusun Muntahd al-Adab menuliskan:
"Khotbah Asy-Syiqsyiqiyyah Ali diatributkan pada Ali (karramallahu wajhahu)."
(26) Syeikh Muhammad 'Abduh, Mufti Mesir, mengakuinya sebagai ucapan Amirul Mukminin; ia telah menulis keterangannya dalam bukunya Syarh Nahjul Baldghah.
(27) Muhammad Muhyiddm 'Abdul Hamid, guru besar pada Fakultas Bahasa Arab, Universitas al-Azhar, telah menulis anotasi tentang Nahjul Baldghah dengan membubuhkan prakata, di mana ia mengakui semua khotbah yang mengandung pernyataan-pernyataan menyinggung semacam itu sebagai
ucapan Amirul Mukminin.
Di hadapan semua penyaksian dan semua bukti yang tak tersangkal ini, tidak ada tempat untuk menganggap bahwa khotbah itu bukan dari Amirul Mukminin dan bahwa itu buatan Sayid Radhi sendiri.
[ii] Amirul Mukminin mengacu pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah, sebagai berbusana dengan itu. Ini kiasan biasa. Maka, ketika 'Utsman diminta untuk menyerahkan kekhalifahan, ia menjawab, "Saya tidak akan menanggalkan busana yang telah dipakaikan Allah kepadaku ini." Tiada ragu bahwa Amirul Mukminin tidak mengatributkan "baju kekhalifahan" ini kepada Allah, melainkan kepada Abu Bakar sendiri, karena menurut pandangan ijmak, kekhalifahannya bukanlah dari Allah melainkan urusannya sendiri. Itulah sebabnya Amirul Muk­minin mengatakan bahwa Abu Bakar membusanai dirinya sendiri dengan kekhalifahan. la mengetahui bahwa busana ini telah dijahit untuk badannya sendiri, sedang kedudukannya sendiri sehubungan dengan kekhalifahan adalah kedudukan poros pada penggiling yang dapat mempertahankan posisi pusatnya dan tak ada gunanya tanpa itu. Seperti itu pula, ia berpendapat, "Saya adalah sumbu pusat kekhalifahan; bila saya tidak di sana, seluruh sistemnya akan tersesat dari pusat­nya. Sayalah yang bertindak sebagai pengawal bagi organisasi dan ketertibannya, dan mengawalnya melewati berbagai kesulitan. Arus pengetahuan mengalir dari dada saya dan mengairinya pada semua sisi. Kedudukan saya tinggi di atas ima-jinasi, tetapi pencari keserakahan duniawi untuk pemerintahan menjadi batu sandungan bagi saya, dan saya harus mengurung diri dalam keterasingan. Kegelapan yang membutakan merajalela di mana-mana, gelap pekat di mana-mana. Yang muda menjadi tua dan yang tua berpisah ke kuburan, tetapi masa menanggung sabar ini tak mau berakhir. Saya terus melihat dengan mata saya penjarahan atas warisan saya dan melihat berlalunya kekhalifahan dari satu tangan ke tangan lain, tetapi saya tetap bersabar, karena tak dapat menghentikan kesewenang-wenangan mereka tanpa sarana."












Mantuq dan Mafhum



Mantuq ialah sesuatu yang ditunjuki lafadz atau lafadz itu sendiri. Sedangkan mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz, tetapi bukan dari ucapan lafadz itu sendiri.
Misalnya dalam QS. Al-Isra’ ayat 23, di dalamnya ada ayat mantuq dan mafhum. Mantuqnya pada lafadz itu sendiri “jangan kamu katakan kepada dua orang tuamua perkataan keji” sedangkan mafhum yang tidak disebutkan untuk memukul dan menyiksanya juga dilarang.
Pembagian mantuq
1.      Nash, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin dita’wilkan lagi.
2.      Zhahir, yaitu suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendaki kepada penta’wilan.
Pembagian mafhum:
1.      Mafhum muwafaqah
Ialah pengertian yang dipahami sebagai sesuatu menurut ucapan lafadz yang disebutkan. Macam mafhum muwafaqah ada dua, yaitu fahwal khithab dan lahnal khithab.


2.      Mafhum mukhalafah
Ialah pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbath (menetapkan) maupun nafi’ (meniadakan). Oleh sebab itu hal yang dipahami selalu kebalikannya daripada bunyi lafadz yang diucapkan.
Contohnya, pemahaman tentang QS. Jum’ah ayat 9, yaitu dalam ayat ini bahwa boleh jual beli di hari Jum’at sebelum adzan dan sesudah mengerjakan sembahyang.
Syarat-syarat mafhum mukhalafah:
a.       Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah.
b.      Yang disebabkn (mantuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi.
c.       Yang disebutkan (mantuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.
d.      Yang disebutkan (mantuq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain.
Macam-macam mafhum mukhalafah:
a.       Mafhum shifat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada salah satu sifatnya. Contohnya dalam QS. An-Nisa’ ayat 92:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (النساء: 92)
Artinya:  “Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa’: 92).
b.      Mafhum ‘illat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada salah satu sifatnya. Contoh pengharamakan khamr karena memabukkan.
c.       Mafhum ‘adat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada bilangan yang tertentu. Contohnya dalam QS. An-Nur ayat 4:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (النور: 4)
Artinya:  “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur: 4).
d.      Mafhum ghayah, yaitu lafadz yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batasan, hingaan), hingga lafadz ghayah ini adakalanya dengan “ilaa” atau dengan “hatta”. Seperti dalam QS. Al-Maidah ayat 6 atau QS. Al-Baqarah ayat 22:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة: 6)
Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6).
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة: 222)
Artinya:  “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah: 222).
e.       Mafhum had, yaitu menentukan hukum dengan disebutkan suatu ‘adat di antara adat-adatnya. Seperti dalam QS. Al-An’am ayat 145:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام: 145)
Artinya:  “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am: 145).
f.       Mafhum laqab, yaitu menggantungkan hukum kepada isim alama atau isim fa'ilmu.


www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net