Hukum Takhlifi
Hukum takhlifi mengandung tuntutan untuk
mengerjakan atau meninggalkan sesuatu perbuatan atau memberikan kebebasan untuk
memilih antara perbuatan atau tidak memperbuat. Hukum takhlifi diisyaratkan
dapat dikerjakan dan mungkin dikerjakan oleh mukallaf. Karena itu hukum
takhlifi tidak ada yang bertentangan dengan manusia. Hukum ini dibagi menjadi
lima bagian, yaitu:
1. Wajib
Menurut syara' yaitu apa yang dituntuti oleh syara' kepada mukallaf untuk
memperbuatnya dalam tuntutan keras, atau suatu perbuatan kalau dikerjakan akan
mendapat pahala kalau ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
2. Sunnah (Mandub)
Sunnah adalah sesuatu yang dituntut oleh syara' memperbuatnya dari
mukallaf namun tuntutannya tidak begitu keras, atau dengan kata lain diberi
pahala bagi yang mengerjakannya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya.
3. Haram
Haram adalah apa yang dituntut oleh syara' untuk tidak melakukannya
dengan tuntutan keras, atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan jika
diperbuat akan mendapatkan siksa dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala.
4. Makruh
Makruh yaitu apa yang dituntut syara' untuk meninggalkannya namun tidak
begitu keras, atau dengan kata lain sesuatu yang dilarang memperbuatnya namun
tidak disiksa bila dikerjakan.
5. Mubah
Mubah yaitu apa yang diberikan kebebasan pada mukallaf untuk memilih
antara memperbuat atau meninggalkannya.
B.
Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i yaitu hukum yang bertujuan menjadikan
sesuatu adalah sebab untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang (mani’)
terhadap sesuatu.
1. Sebab
Seab yaitu apa yang dijadikan syara' sebagai tanda atas musabab dan
dihubungkan adanya sebab dengan adanya musabab dan tidak adanya musabab karena
tidak adanya sebab. Karena itu sebab tidak ada musabab pun tidak ada, dan kalau
sebab tidak ada musabab pun tidak ada.
الحكم يرد مع العلة وجود او عداما
2. Syarat
Yang dimaksud dengan syarat adalah apa yang tergantung adnaya hukum
dengan adanya syarat dan dengan tidak ada syarat maka hukum tidak ada.
Syarat-syarat dalam perbuatan hukum kadang-kadang ditetapkan syara' yang dinamakan
syara' dan kadang-kadang ditetapkan oleh mukallaf sendiri dinamakan syarat
ja’li.
3. Mani’
Mani’ adalah apa yang memastikan adanya tidak ada hukum atau batal sebab
hukum sekalipun menurut syara' telah terpenuhi syarat dan rukunnya tetapi
karena adanya mani’ (mencegah) berlakunya hukum atasnya, atau dengan kata lain
apabila terdapat hukum tidak akan ada atau sebab menjadi batal sekalipun
memenuhi syarat dan rukunnya.
Mani’ kadang-kadang menjadi penghalang berlaku hukum syara', seperti
adanya hutang menjadi mani’ wajib mengeluarkan zakat, karena yang ada pada
tangan pemilik bukan muliknya tetapi milik orang lain, sedang memenuhi hak
orang lain lebih utama dari membantu fakir miskin agar orang yang berhutang
bebas dari tanggung jawabnya. Hutang inilah yang menghapuskan syarat yang
menjadi pelengkap sebab hukum syara' sehingga dianggap tidak memenuhi syarat
wajib zakat bukan karena adnaya mani’.
4. Rukhshah dan ‘Azimah
Rukhshah adalah hukum syara' yang telah ditetapkan untuk memberikan
kemudahan bagi mukallaf pada keadaan tertentu yang menyebabkan kemudahan.
‘Azimah adalah hukum yang disyari'atkan Allah semenjak semula bersifat umum
yang bukan tertentu pada satu keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula
berlaku hanya kepada mukallaf tertentu.
Sebab-sebab adanya rukhshah:
a. Adanya sakit
b. Bepergian
c. Masaqqah
d. Dharurat
e. Al-hajat
f. Mukrih
5. Sah dan batal
Lafal sah dapat diartikan lepas tanggung jawab atau gugur kewajiban di
dunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akhirat. Shalat dikatakan sah
karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan syara' dan perbuatan
itu akan mendatangkan pahala di akhirat. Sebaliknya lafal batal dapat diartikan
tidak melepaskan tanggung jawab, tidak menggugurkan kewajiban di dunia dan
akhirat tidak mendapat pahala.
Menurut ulama bahwa setiap perbuatan apakah ibadah maupun mu’amalah
tujuannya adalah untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Dalam
hal ini termasuk semua macam perjanjian mengandung dua tujuan pokok yaitu
memenuhi tuntutan syara' dan untuk mencapai dan mewujudkan kemaslahatan hidup.
6. Asas Hukum
a. Hifdzud Nasel
b. Hifdzu Aqli
c. Hifdzu Maal
d. Hifdzu Nafsi








0 komentar:
Posting Komentar