Apakah benar Khittah perjuang sebagai tafsir Islam ?, pertanyaan
inilah yang harus kita ajukan dalam melakukan pengkritisan ataupun klaim bahwa
kh-p sebagai tafsir. karena banyak prasyarat yang harus kita penuhi dalam
menafsirkan sesuatu apalagi Islam, prasyarat itu adalah
(1) mempunyai
pengetahuan keislaman yang utuh dimana islam itu diturunkan, bagaimana Islam
dan bagaimana perubahan makna Islam mulai awal sampai saat ini. Sampai hal-hal
mendasar yang menyangkut persoalan dasar dalam Islam, seperti mengapa harus ada
rukun islam, ada rukun iman, ada yang ubudiyah dan mualamat, ada yang bersifat
historis dan normatif.
(2) memiliki kemampuan akal terutama berkaiatan dengan
hukum-hukum atau kaidah akliyah yang ditetapkan bersama.
(3) mengetahui
tema-tema pokok yang menjadi inti ajaran dan
(4) mempunyai nilai yang menjadi
landasan yakni nilai ketuhanan.
(5) ada sinergisitas antara teks dan
kontekstual secara pemahaman antara dahulu, sekarang dan masa depan sebagai
proses kesejarahan yang berkelanjutan.
Sedangkan tafsir HMI terhadap islam terkesan hanya satu
sisi yakni mengandung nilai filosofis yang diperdebatkan tanpa tahu historis
dan pembentukan nilai dalam kesejarahan. Sehingga dalam proses perumusan
khittah perjuangan dalam Lokakarya Nasional kemarin diakhir banyak sekali
menjunjung kepentingan masing-masing cabang tanpa ada aturan, baik secara teks
seperti al-qur’an dan sunnah maupun secara kerangka aturan berpikir secara
pasti.
Sehingga tafsir HMI terhadap Islam banyak tergantung pada
kesan kader, pengalaman dan pemikiran latar belakang pemikiran kader, persepsi
kader terhadap Islam dan terakhir sejauhmana kader memaknai Islam sebagai azas
HMI.
Oleh sebab itu, kh-p adalah tafsir yang merepresentasikan
penafsiran atas kehendak kepentingan masing-masing cabang tanpa ada uji
kebenaran hakiki yang ada dalam Islam. idealnya, suatu penafsiran seharuslah
mengadung tiga hal secara umum yang saling berhubungan. Pertama, mempunyai
dasar filosofi yang bertumpu pada nalar berpikir untuk selalu berproses “
untuk menjadi†bijaksana. yang banyak diperankan oleh nabi. Kedua, penafsiran
harus bertumpu Al-qur’an sebagai pedoman ummat islam, dan HMI bagian dari
organisasi yang menafsirkan keber-islaman. Ketiga, penafsiran harus terkaitan
dengan konteks kesejarahan baik sosial, ekonomi, politik, budaya, seni dll.
Sehingga ada sinergisitas dalam mengimplementasikan nilai yang universal
al-qur’an dengan nilai realitas dilapangan, Antara nilai teoritis dan nilai
praktis mempunyai keterkaiatan yang integral








0 komentar:
Posting Komentar