Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Tidak Disepakati
Yang dimaksud dengan sumber hukum Islam yang tidak
disepakati (ikhtilaf) ialah sesuatu yang terjadi dalam penentuan mencari alasan
atau dalil oleh para mujtahid. Hal ini karena tidak didapati dalam Al-Qur'an,
sunnah, ijma’ maupun qiyas. Adapun macamnya adalah sebagai berikut:
1. Istihsan
Yaitu mencari kebaikan atau menganggap sesuatu lebih baik. sedangkan
menurut istilah diartikan berpaling pada suatu masalah dari sesuatu hukum yang
sama menuju hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat.
2. Istishab
Yaitu membawa atau menemani. Sedangkan menurut istilah berlangsungnya
hukum yang telah ada semenjak masa lalu berdasarkan apa yang telah ada itu.
Jadi istishab adalah menetapkan sesuatu keadaan sebelumnya, sehingga yang baru
merubahnya.
3. Maslahah mursalah
Yaitu tiap-tiap maslahah yang tidak dikaitkan dengan nash pada hukum
syara' yang menjadikan kita menghormati atau menolaknya. Sedangkan jika diharai
akan mendatangkan manfaat atau menolak kemudharatan.
Para ulama menerima maslahah mursalah ini dengan syarat sebagai berikut:
a. Maslahah hakiki, terang mendatangkan atau menolak
kejahatan.
b. Maslahah bersift umum, tidak pribadi
c. Tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.
4. Urf (adat istiadat)
Urf (adat) menurut bahasa adalah kebiasaan yang berlaku dalam perkataan,
perbuatan atau meninggalkannya karena telah menjadi kebiasaan umum. Sedangkan
menurut istilah berarti sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh
yabiaty yang baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan
ketentuan tidak bertentangan dengan nash dan syara'.
Urf ini terbagi menjadi dua aspek:
a. Urf qauli, yaitu mempergunakan sesuatu kalimat
untuk sesuatu arti yang terbatas.
b. Urf amali, yaitu kebiasaan yang berupa amal atau
pekerjaan, seperti antara tukang dan pekerja, jual beli secara mukallaf.
5. Saddudz dzara’i
Yaitu sesuatu yang dengannya akan menyebabkan kepada perbuatan terlarang
dengan illat mengandung kerusakan.








0 komentar:
Posting Komentar