Sponsor

Minggu, 17 Maret 2019

Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Tidak Disepakati


Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Tidak Disepakati



Yang dimaksud dengan sumber hukum Islam yang tidak disepakati (ikhtilaf) ialah sesuatu yang terjadi dalam penentuan mencari alasan atau dalil oleh para mujtahid. Hal ini karena tidak didapati dalam Al-Qur'an, sunnah, ijma’ maupun qiyas. Adapun macamnya adalah sebagai berikut:
1.      Istihsan
Yaitu mencari kebaikan atau menganggap sesuatu lebih baik. sedangkan menurut istilah diartikan berpaling pada suatu masalah dari sesuatu hukum yang sama menuju hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat.
2.      Istishab
Yaitu membawa atau menemani. Sedangkan menurut istilah berlangsungnya hukum yang telah ada semenjak masa lalu berdasarkan apa yang telah ada itu. Jadi istishab adalah menetapkan sesuatu keadaan sebelumnya, sehingga yang baru merubahnya.
3.      Maslahah mursalah
Yaitu tiap-tiap maslahah yang tidak dikaitkan dengan nash pada hukum syara' yang menjadikan kita menghormati atau menolaknya. Sedangkan jika diharai akan mendatangkan manfaat atau menolak kemudharatan.


Para ulama menerima maslahah mursalah ini dengan syarat sebagai berikut:
a.       Maslahah hakiki, terang mendatangkan atau menolak kejahatan.
b.      Maslahah bersift umum, tidak pribadi
c.       Tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.
4.      Urf (adat istiadat)
Urf (adat) menurut bahasa adalah kebiasaan yang berlaku dalam perkataan, perbuatan atau meninggalkannya karena telah menjadi kebiasaan umum. Sedangkan menurut istilah berarti sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh yabiaty yang baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nash dan syara'.
Urf ini terbagi menjadi dua aspek:
a.       Urf qauli, yaitu mempergunakan sesuatu kalimat untuk sesuatu arti yang terbatas.
b.      Urf amali, yaitu kebiasaan yang berupa amal atau pekerjaan, seperti antara tukang dan pekerja, jual beli secara mukallaf.
5.      Saddudz dzara’i
Yaitu sesuatu yang dengannya akan menyebabkan kepada perbuatan terlarang dengan illat mengandung kerusakan.

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net