Khotbah Jum'at | Khotbah Hari Raya | Khotbah Idul Fitri | Khotbah Idul Adha | Khotbah Singkat
Setelah Nabi Muhammad (saw) wafat, dibutuhkan
adanya pribadi yang mampu mencegah perpecahan umat dan mengawal hukum Islam
dari perubahan, pengubahan dan penyelewengan oleh orang-orang yang hendak
memenuhi hawa nafsunya. Bila kebutuhan mendesak ini disangkal maka mengapa
suksesi Nabi dianggap begitu penting sehingga pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah
dipandang lebih utama daripada penguburan Nabi? Bila kebutuhan ini diakui, maka
timbul pertanyaan apakah Nabi juga menyadarinya atau tidak. Bila kita anggap
beliau tidak menyadarinya dan tidak dapat menilai ada atau tiadanya kebutuhan
tersebut, maka hal ini akan merupakan bukti yang sangat kuat untuk menganggap
bahwa Nabi tidak memikirkan cara menyetop kejahatan-kejahatan bidah dan
hojatan; padahal beliau telah memberikan peringatan-peringatan tentang masaalah
ini.
Apabila dikatakan bahwa beliau menyadari
kebutuhan akan adanya pribadi tersebut tetapi tidak membereskannya, karena
melihat adanya manfaat dengan membiarkannya, maka beliau tidak akan
mendiamkannya tanpa menunjukkan manfaat itu dengan jelas; apabila tidak
demikian maka mendiamkan masalah tersebut tanpa tujuan merupakan pelanggaran
dalam pelaksanaan tugas Kenabian. Apabila ada halangan, haruslah pula
diungkapkan. Karena Nabi tidak meninggalkan masalah agama dalam keadaan tidak
sempurna maka beliau tidak akan membiarkan masalah ini terbengkalai, melainkan
akan mengajukan jalan pemecahan untuk mengamankan agama dari campur tangan
orang lain.
Masalahnya sekarang, bagaimana seharusnya
pengambilan keputusan pada masa awal tersebut dan apa yang akan dilakukan. Bila
keputusan itu berdasarkan konsensus umat maka hal itu tidak mungkin terjadi,
karena pada konsensus semacam itu diperlukan adanya persetujuan tiap individu;
tetapi mengingat perbedaan temperamen manusia, maka mustahil mereka akan
sepakat. Tak ada contoh di masa itu di mana keputusan dapat diambil dengan
mufakat tanpa satu pun yang menolak. Maka bagaimana mungkin kebutuhan mendasar
semacam itu digantungkan pada terjadinya peristiwa yang mustahil seperti itu,
sedangkan kebutuhan itu menyangkut masa depan Islam dan kemaslahatan umat. Oleh
karena itu maka akal sehat tidak dapat menerima tolok ukur ini. Tidak ada pula
sunah yang selaras dengannya sebagaimana ditulis oleh Qadhi 'AdhuddTn al-'Ijlt
dalam Syarh al-Mawāqif:
"Anda seharusnya tahu bahwa kekhalifahan
tidak dapat bergantung pada ijmak pemilihan, karena tidak ada argumen yang
logis atau sunah yang dapat dijadikan sandaran."
Kenyataannya, tatkala para pembela pemilihan
dalam pelaksanaannya sukar mencapai aklamasi, mereka lalu menempuh persetujuan
mayoritas dengan mengabaikan minoritas.
Dalam hal semacam ini sering juga terjadi
kekuatan jujur ataupun palsu, cara benar atau tidak, mengubah arus pendapat
mayoritas dan mengabaikan keutamaan individu dan kebajikan pribadi. Akibatnya,
orang yang mampu dan jujur ter-sembunyi, dan yang tidak kompeten maju ke depan.
Bila orang berkemampuan tersisih, terhalang oleh ambisi-ambisi pribadi, lalu
bagaimana mengharapkan adanya pemilihan orang yang tepat? Sekalipun, misalnya,
semua pemberi suara punya kebebasan dan tidak memihak, lidaklah mesti keputusan
mayoritas harus benar dan tak tersesat. Pengalaman menunjukkan bahwa setelah
keputusan dijalankan, mayoritas lalu berpendapat bahwa keputusannya sendiri
ternyata salah. Bila setiap keputusan mayoritas benar, maka keputusannya yang
pertama adalah salah, karena keputusan yang menganggapnya salah adalah juga
dari mayoritas.
Tentang pendapat bahwa untuk menghindari
kekacauan maka tokoh-tokoh umat dibiarkan memilih siapa saja yang mereka sukai,
di sini pun pergesekan dan pertengkaran akan merajalela. Karena, di sini juga
pemusatan watak manusia untuk satu persetujuan tidaklah mesti, dan tidak dapat
juga dikatakan bahwa mereka dapat mengatasi tujuan-tujuan pribadi mereka. Dalam
kenyataannya di sini konflik dan benturan akan lebih kuat. Karena, kalau tidak
semua, sekurang-kurangnya kebanyakan dari mereka ingin menjadi calon dan akan
berusaha dengan segala daya untuk mengalahkan lawannya, dan membuka jalan yang
sebaik-baiknya untuk dirinya. Akibat yang tidak dapat dihindarkan ialah
pergumulan dan pergolakan.
Kesimpulannya, tidak mungkin menyingkirkan
bencana dengan cara ini, dan ketimbang menemukan tokoh yang tepat, umat hanya
akan jadi alat untuk me-menuhi ambisi pribadi orang lain. Lagi pula, bagaimana
seharusnya tolok ukur orang yang akan memegang tampuk kekuasaan ini?
Sebagaimana biasa, siapa saja yang dapat mengumpul beberapa pendukung dan mampu
membuat geger dan ribut-ribut dalam suatu pertemuan dengan menggunakan
kata-kata keras maka dialah yang dianggap paling tepat sebagai penguasa.
Ataukah kemampuan seseorang juga akan dinilai? Bila penilaian kemampuan
seseorang ditentukan juga dengan cara pemilihan umum seperti ini, maka
kerumitan dan kekacauan serupa akan muncul. Bila ada patokan lain, maka sebagai
ganti menilai para pemberi suara seperti itu, mengapa tidak menilai orang yang
dipandang pantas untuk kedudukan itu? Selanjutnya berapa banyak tokoh yang
dianggap cukup untuk mengambil keputusan? Jelas bahwa sekali patokan ini
diambil maka hal ini akan jadi preseden, teladan dan contoh di masa mendatang,
dan jumlah orang yang berwenang mengambil keputusan akan jadi patokan juga di
masa depan. Qadhi al-'Ajali menulis:
"Malah satu atau dua orang telah cukup
menentukan terpilihnya pemimpin, karena kita tahu bahwa para ulama yang tegas
dalam agama menganggap cukup pengangkatan Abu Bakar oleh 'Umar dan pengangkatan
'Utsman oleh 'Abdur-Rahman." (Syarh al-Mawaqif, h. 351)
Beginilah riwayat "Pemilihan secara
mufakat" di Saqifah Bani Sa'idah dan kegiatan Syura dalam pemilihan
'Utsman: tindakan satu orang telah diberi nama "pemilihan secara
mufakat", dan perbuatan satu orang dinamakan majelis syura. Abu Bakar
telah memahami kenyataan bahwa pemilihan berarti hanya satu atau dua suara yang
akan diatributkan pada rakyat umum yang sederhana. Itulah sebabnya ia
mengabaikan tuntutan dengan suara bulat, suara mayoritas atau metode pemilihan
melalui majelis yang dipilih, dan ia sendiri mengangkat 'Umar. 'A'isyah pun
memandang bahwa membiarkan masalah kekhalifahan pada suara beberapa individu
berarti mengundang kekacauan dan kesulitan. la mengirimkan pesan kepada 'Umar
menjelang matinya:
"Jangan biarkan umat Islam tanpa pemimpin.
Angkatlah seorang khalifah untuk itu dan jangan Anda tinggalkan umat tanpa
pewenang, karena apabila tidak demikian saya melihat kekacauan dan
kesulitan."
Ketika pemilihan oleh orang yang berwenang
terbukti gagal, hal itu ditinggalkan, dan hanya "kekuatan adalah
kebenaran" yang menjadi ukurannya—yakni siapa saja yang menundukkan dan
menguasai orang lain, diterima sebagai khalifah Nabi dan pelanjutnya yang
sebenarnya. Ini prinsip buatan sendiri, padahal ada serangkaian hadis Nabi yang
disampaikan pada "Pertemuan 'Asyirah", pada ma-lam Hijrah, pada
Perang Tabuk, pada kesempatan menyampaikan surah al-Bara'ah (at-Taubah) dan di
Ghadlr Khum. Yang aneh, setiap orang dari khalifah itu di-dasarkan pada pilihan
individu, sementara pilihan Nabi sendiri ditolak! Padahal, penunjukan oleh Nabi
adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri perselisihan, yakni bahwa Nabi
sendiri yang semestinya menyelesaikan dan menyelamatkan umat dari
kekacauan-kekacauan di masa depan dan menghindarkan pengambilan keputusan di
tangan orang-orang yang terlibat dalam tujuan dan maksud-maksud pribadi. Ini
prosedur yang tepat yang sesuai dengan nalar dan juga mendapat dukungan
hadis-hadis Nabi yang tegas.
[iii] Hayyan Ibnu Samin al-Hanafi al-Yamamah
adalah kepala suku Bani Hanifah dan penguasa benteng dan tentara. Jabir adalah
nama adiknya, sedang A'sya, yang nama sesungguhnya Malmun Ibnu Qais Ibnu
Jandal, adalah sahabat karib
dan hidup pantas dan bahagia atas kemurahannya. Dalam bait syair ini ia
membandingkan kehidupannya sekarang ini dengan yang sebelumnya, yakni masa
ketika ia berkelana mencari nafkah, dengan masa hidup berbahagia bersama
Hayyan. Pada umumnya dianggap bahwa Amirul Mukminin mengutip bait ini untuk membandingkan
masanya yang kesusahan dengan masa-masa daMal yang dilaluinya dalam asuhan dan
perlindungan Nabi, ketika ia bebas dari segala kerisauan dan menikmati
kedaMalan mental. Tetapi, mengingat peristiwa ia membuat perbandingan ini,
serta pokok bait syair itu, bukanlah penjelasan yang dicari-cari apabila itu
dianggap menunjukkan perbedaan antara kedudukan yang tak penting dari
orang-orang yang sekarang sedang berkuasa, di masa kehidupan Nabi, dan wewenang
dan kekuasaan mereka sesudahnya; yakni, pada masa Nabi tiada perhatian
diberikan kepada mereka, karena kepribadian Ali; tetapi, sekarang waktu telah
berubah demikian rupa sehingga orang-orang itu menjadi penguasa dunia Islam.
Khotbah Jum'at | Khotbah Hari Raya | Khotbah Idul Fitri | Khotbah Idul Adha | Khotbah Singkat
[iv] Ketika 'Umar terluka oleh Abu Lu'lu'ah dan ia melihat bahwa sulit
baginya untuk hidup lebih lama lagi, karena luka yang parah itu, ia membentuk
suatu komite musyawarah (Syura) dan menunjuk Ali Ibnu Abt Thalib, 'Utsman Ibnu
'Affan, 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf, Zubair Ibnu 'Awwam, Sa'id Ibnu Abi Waqqash dan
Talhah Ibnu 'Ubaidillah, seraya mengikat mereka dengan ketentuan bahwa setelah
tiga hari sesudah kematiannya, mereka harus memilih salah seorang di antara
mereka sendiri sebagai khalifah, sementara untuk tiga hari itu Shuhaib akan
bertindak sebagai khalifah sementara.
Ketika menerima instruksi ini, beberapa orang
bertanya kepadanya bagaimana pikirannya tentang setiap orang dari mereka itu,
untuk memungkinkan mereka berlaku sesuai dengan sorotannya. Karenanya, 'Umar
mengungkapkan pandangannya sendiri tentang setiap individu itu. Ia mengatakan
bahwa Sa'd bertempramen kasar dan berkepala panas; 'Abdurrahman adalah
Fir'aunnya umat; Zubair, apabila disenangkan, adalah seorang mukmin yang
sebenarnya, tetapi apabila tidak disenangkan adalah seorang kafir; Thalhah
adalah pengejawantahan kebanggaan dan kesombongan, yang apabila dijadikan
khalifah ia akan memasang cincin kekhalifahan di jari istrinya, sedang 'Utsman
tidak melihat melampaui keluarga-nya. Mengenai Ali, ia terpikat kekhalifahan,
walalupun saya tahu hanya ia sendiri yang dapat melaksanakannya pada garis yang
benar.
Walaupun demikian pengakuannya, ia menganggap
perlu untuk membentuk Syura itu, dan dalam memilih para anggotanya dan
meletakkan prosedur kerjanya, ia meyakinkan bahwa kekhalifahan akan mengarah ke
mana ia menginginkannya. Maka, seorang yang berkebijaksanaan biasa dapat
mengambil kesimpulan bahwa semua faktor keberhasilan 'Utsman terdapat di
dalamnya.
Apabila kita perhatikan para anggotanya, kita
lihat bahwa, pertama, 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf adalah suami saudara perempuan
'Utsman; berikutnya, Sa'd Ibnu AbT Waqqash, selain menaruh dengki terhadap Ali,
adalah teman dan keluarga 'Abdur-Rahman; keduanya tak dapat diharapkan akan
menentang 'Utsman.
Yang ketiga, Thalhah Ibnu 'Ubaidillah yang
tentangnya Muhammad 'Abduh menulis dalam anotasinya mengenai Nahjul Balaghah:
"Thalhah cenderung kapada 'Utsman, dan
sebabnya adalah tak kurang dari ia menentang Ali, karena ia sendiri seorang
anggota suku Taim, dan naiknya Abu Bakar pada kekhalifahan telah menciptakan
perseteruan antara Bani Taim dan Bani Hasyim."
Mengenai Zubair, sekiranyapun ia memilih Ali,
apa gunanya satu suara ini? Menurut pernyataan Thabari, Thalhah tidak hadir di
Madinah pada waktu itu, tetapi absennya tidak menghalangi keberhasilan 'Utsman.
Malah, sekiranyapun ia hadir, sebagaimana ia akhirnya datang ke Syura itu, dan
ia dianggap pendukung Ali, tetap tidak akan meragukan keberhasilan 'Utsman,
karena pikiran 'Umar yang cerdik telah menetapkan prosedur bahwa:
Khotbah Jum'at | Khotbah Hari Raya | Khotbah Idul Fitri | Khotbah Idul Adha | Khotbah Singkat
"Apabila dua orang menyetujui yang satu,
sedang yang dua orang lagi me-nyetujui seorang lainnya, maka 'Abdullah Ibnu
'Umar akan bertindak sebagai penengah. Kelompok yang diperintahkannya harus
mamilih khalifah di antara mereka sendiri. Apabila mereka tidak menerima keputusan
'Abdullah Ibnu 'Dinar, maka dukungan harus diberikan kepada kelompok di mana
termasuk 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf; tetapi, apabila yang lain-lainnya tidak
menyetujuinya maka mereka harus dipancung kepalanya karena menentang keputusan
ini." (Thabari, I, h. 2779-2780; Ibnu Atsir, III, h. 67)
Di sini ketidaksepakatan dengan keputusan
'Abdullah Ibnu 'Umar tidak berarti apa-apa, karena ia diarahkan untuk mendukung
kelompok yang meliputi 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf. la telah memerintahkan anaknya
'Abdullah, dan Shuhaib, bahwa:
"Apabila orang-orang itu berselisih, Anda
harus memihak kepada mayoritas; tetapi apabila ada tiga di antara mereka di
satu sisi dan tiga di sisi lainnya, Anda harus memihak pada kelompok di mana
termasuk 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf." (Thabari, jilid I, h. 2725, 2780; Ibnu
AtsTr, jilid II, h. 51, 67)
Dalam instruksi ini persetujuan mayoritas juga
berarti mendukung 'Abdur-Rahman, sebab mayoritas tak mungkin memihak pada siapa
pun lainnya, karena lima puluh pedang haus darah telah disiapkan terhadap
kelompok lawan, dengan perintah untuk memancung kepala mereka atas keputusan
'Abdur-Rahman. Mata Amirul Mukminin telah membaca pada saat itu juga bahwa
kekhalifahan akan berpindah kepada 'Utsman, sebagaimana nampak pada kata-kata
berikut ini, yang disampaikannya kepada 'Abbas Ibnu 'Abdul Muththalib:
"Kekhalifahan telah disingkirkan dari
kami." 'Abbas bertanya bagaimana ia mengetahuinya. Lalu ia menjawab,
'"Utsman juga telah disetarakan dengan saya, dan telah diatur bahwa
mayoritas harus didukung; tetapi, apabila dua orang menyetujui yang satu, dan
dua lagi menyetujui yang lain, maka dukungan harus diberikan kepada kelompok
di mana termasuk 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf. Nah, Sa'd akan mendukung saudara
sepupunya 'Abdur-Rahman yang tentu saja adalah suami saudara perempuan
'Utsman." (ibid)
Alhasil, setelah wafatnya 'Umar, pertemuan ini
berlangsung di rumah 'A'isyah. Di pintunya berdiri Abu Thalhah al-Anshari
dengan lima puluh orang yang telah menghunus pedang di tangannya. Thalhah
memulai acara, dan seraya mengundang semua yang lain-lainnya untuk menyaksikan,
ia berkata bahwa ia memberikan hak pilihnya kepada 'Utsman. Ini menyinggung
harga diri Zubair karena ibunya Safiyyah putri 'Abdul Muthtalib adalah saudara
perempuan ayah Nabi. Maka ia memberikan hak suaranya kepada Ali. Sesudah itu
Sa'd Ibnu Abi Waqqash memberikan hak suaranya kepada 'Abdur-Rahman. Tinggal
tiga anggota Syura yang belum memilih, di antaranya 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf
yang mengatakan ia mau melepaskan haknya sendiri untuk dipilih apabila Ali a.s.
dan 'Utsman memberikan hak kepadanya untuk memilih seseorang di antara mereka,
atau salah satu di antara kedua orang ini harus mendapatkan hak memilih dengan
jalan menarik diri dari pencalonan. Ini perangkap di mana Ali telah dilibat
dari semua sisi, yakni ia harus meninggalkan haknya sendiri atau mengizinkan
'Abdur-Rahman bertindak semaunya. Yang pertama tak mungkin baginya, yakni
melepaskan haknya dan memilih 'Utsman atau 'Abdur-Rahman. Maka, ia berpegang
pada haknya, sementara 'Abdur-Rahman melepaskan diri dari pencalonan itu lalu
me-megang kekuasaan ini seraya berkata kepada Amirul Mukminin, "Saya
membaiat Anda dengan syarat Anda mengikuti Kitab Allah, sunah Nabi dan perilaku
kedua Syeikh (Abu Bakar dan 'Umar)." Ali menjawab, "Akan mengikuti
Kitab Allah, sunah Nabi dan pendapat saya." Ketika ia memberikan jawaban
yang sama seka-lipun pertanyaan itu telah diulang tiga kali, 'Abdur-Rahman
berpaling kepada 'Utsman seraya berkata, "Apakah Anda menerima persyaratan
ini?" 'Utsman tidak beralasan untuk menolak; maka ia menyetujui
persyaratan itu, dan baiat pun dilakukan baginya. Ketika Amirul Mukminin
melihat haknya terpijak-pijak demikian, ia berkata:
"Ini bukan hari pertama Anda berlaku
menentang kami. Saya hanya harus bersabar. Allah adalah Penolong terhadap
segala yang Anda katakan. Demi Allah, Anda tidak membuat 'Utsman menjadi
khalifah melainkan dengan harapan bahwa ia akan mengembalikan kekhalifahan
kepada Anda."
Setelah mencatat peristiwa Syura (komite
musyawarah pengangkatan 'Utsman itu), Ibnu Abil Hadid menulis bahwa ketika
pembaiatan telah dilakukan kepada 'Utsman, Ali menegur 'Utsman dan
'Abdur-Rahman dengan mengatakan, "Semoga Allah menaburkan benih
perselisihan di antara Anda," dan demikian terjadinya sehingga keduanya
bermusuhan sengit, dan 'Abdur-Rahman tak pernah lagi berbicara dengan 'Utsman
hingga matinya. Bahkan di ranjang kematiannya ia memalingkan muka ketika
melihat 'Utsman.
Melihat peristiwa ini timbul pertanyaan, apakah
Syura bermaksud membatasi urusan kepada enam orang, kemudian kepada tiga orang,
dan akhirnya hanya pada satu orang saja? Juga, apakah syarat untuk mengikuti
perilaku kedua Syeikh untuk kekhalifahan ditetapkan oleh 'Umar, atau hanya
sekadar halangan yang diletakkan oleh 'Abdur-Rahman antara Ali a.s. dan
kekhalifahan; khalifah yang pertama tidak meletakkan syarat pada waktu
mengangkat khalifah yang kedua, yakni bahwa ia harus mengikuti langkah-langkah
khalifah yang pertama. Maka, apakah alasan untuk syarat itu di sini?
Namun, Amirul Mukminin telah menyetujui untuk
turut serta dalam Syura itu untuk menjauhkan bencana dan untuk menghentikan
orang menggunakannya sebagai dalih, sehingga orang-orang lain dibungkamkan dan
tak akan dapat meng-aku bahwa mereka sebenarnya akan memilih dia dan bahwa ia sendiri
meng-elakkan komite musyawarah itu dan tidak memberikan kesempatan kepada
mereka memilihnya.
[v] Tentang pemerintahan khalifah yang ketiga
itu, Arnirul Mukminin mengatakan bahwa scgera setelah ia berkuasa, Ban? Umayyah
mendapatkan lahan dan mulai menjarahi
Baitul Mal (perbendaharaan negara), dan seperti ternak melihat rumput hijau
setelah musim kemarau, dengan sembrono mereka mcnyerbu uang milik Allah lalu
melahapnya. Akhirnya keserakahan dan nepotisme ini membawanya ke tahap di mana
rakyat mengepung rumahnya, membunuhnya dan membuatnya memuntahkan semua yang
telah ditelannya.
Malakelola pemerintahan yang terjadi dalam masa
ini sedemikian rupa sehingga tiada seorang Muslim yang tak tergugah melihat
para sahabat berkcdudukan tinggi dibiarkan terlantar, dilanda kemiskinan dan
dikepung kemelaratan, sementara kekuasaan atas Baitul Mal berada di tangan Bani
Umayyah, jabatan pemerintahan diduduki orang-orang muda mereka yang tak
berpengalaman, hak-hak khusus kaum Muslim mereka kuasai, padang penggembalaan
hanya untuk ternak mereka, rumah-rumah dibangun hanya untuk mereka, dan
kebun-kebun hanya bagi mereka saja. Apabila ada seseorang merasa belas kasihan
kepada orang lain lalu berbicara tentang pelanggaran batas-batas ini, ia diusir
dari kota. Penggunaan zakat dan sedekah yang dimaksudkan untuk fakir miskin,
dan Baitul Mal yang merupakan hak umum kaum Muslim, dapat dilihat pada gambaran
berikut:
(1) Hakam Ibnu Abil 'Ash yang telah diusir oleh
Nabi dari Madinah, diizinkan kembali ke kota itu, bukan saja bertentangan
dengan sunah Nabi tetapi juga bertentangan dengan perilaku kedua khalifah
sebelumnya; ia bahkan diberi tiga ratus ribu dirham dari Baitul Mal. (Ansāb
al-Asyrāf, V, h. 27, 28, 125)
(2) Walid Ibnu 'Uqbah yang telah dinaMal munafik
dalam Qur'an, dibayari seratus ribu dirham dari Baitul Mal. (Al-'Iqd al-Farid,
III, h. 94)
(3) Khalifah itu mengawinkan anak perempunnya
Umm Aban dengan Marwan Ibnu Hakam dan memberikan kepada Marwan seratus ribu
dirham dari Baitul Mal. (Syarh Ibnu Abil Hadid, I, h. 194-199)
(4) la mengawinkan anaknya 'A'isyah dengan
Harits Ibnu Hakam dan memberikan kapada Harits seratus ribu dirham dari Baitul
Mal. (ibid)
(5) 'Abdullah Ibnu Khalid diberi empat
ratus ribu dirham. (Ibnu Qutaibah, Al-Ma'ārif, h. 84)
(6) la memberikan hak atas khums (pajak
keagamaan) dari Afrika, sejumlah lima ratus ribu dinar, kepada Marwan Ibnu
Hakam. (ibid)
(6) Kebun Fadak yang tidak diserahkan kepada
putri Rasulullah Fathimah az-Zahra' berdasarkan alasan bahwa itu merupakan
sedekah umum, diberikan sebagai hadiah kepada Marwan Ibnu Hakam. (ibid)
(7) Mahzur, suatu tempat di area perdagangan
Madinah, yang telah dimaklumkan sebagai milik umum oleh Nabi, dihadiahkan
kepada Hants Ibnu Hakam. (ibid)
(8) Di padang-padang sekitar Madinah, lak ada
unta selain milik Bani Umayyah yang digembalakan. (Syarh Ibnu Abil Hadid, I, h.
199)
(10) Setelah meninggalnya ('Utsman), seratus
lima puluh ribu dinar (mala uang mas) dan satu juta dirham (mata uang perak)
terdapat di rumahnya. Tak ada batas tanah-tanah yang bebas pajak; dan nilai
total harta perkebunan yang dimilikinya di Wadi al-Qura dan Hunain adalah
seratus ribu dinar. Di sana terdapat unta dan kuda yang tak terhitung
banyaknya. (Muruj adz-Dzahab,I, h. 435)
(11) Famili-famili khalifah memerintah semua
kota penting. Di Kuf'ah, Walid Ibnu 'Uqbah adalah gubernurnya. Tetapi ketika
dalam keadaan mabuk anggur ia mengimami salat Subuh empat rakaat, bukannya dua,
dan rakyat menggugat, la pun dipindahkan. Tetapi, khalifah menggantikkannya
dengan seorang munafik, Sa'id bin al-'Ash. Di Mesir 'Abdullah Ibnu Sa'd Ibnu
AbT Sarh, di
Suriah Mu'awiah Ibnu Abi Sufyan, di Bashrah 'Abdullah Ibnu 'Amir.
Suriah Mu'awiah Ibnu Abi Sufyan, di Bashrah 'Abdullah Ibnu 'Amir.
Khotbah Jum'at | Khotbah Hari Raya | Khotbah Idul Fitri | Khotbah Idul Adha | Khotbah Singkat








0 komentar:
Posting Komentar