Sponsor

Minggu, 10 Maret 2019

Khotbah singkat - Perlunya Khalifah dan Cara Pengangkatannya




Khotbah Jum'at | Khotbah Hari Raya | Khotbah Idul Fitri | Khotbah Idul Adha | Khotbah Singkat
Setelah Nabi Muhammad (saw) wafat, dibutuhkan adanya pribadi yang mampu mencegah perpecahan umat dan mengawal hukum Islam dari perubahan, pengubahan dan penyelewengan oleh orang-orang yang hendak memenuhi hawa nafsunya. Bila kebutuhan mendesak ini disangkal maka mengapa suksesi Nabi dianggap begitu penting sehingga pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah dipandang lebih utama daripada penguburan Nabi? Bila kebutuhan ini diakui, maka timbul pertanyaan apakah Nabi juga menyadarinya atau tidak. Bila kita anggap beliau tidak menyadarinya dan tidak dapat menilai ada atau tiadanya kebutuhan tersebut, maka hal ini akan merupakan bukti yang sangat kuat untuk menganggap bahwa Nabi tidak memikirkan cara menyetop kejahatan-kejahatan bidah dan hojatan; padahal beliau telah memberikan peringatan-peringatan tentang masaalah ini.
Apabila dikatakan bahwa beliau menyadari kebutuhan akan adanya pribadi tersebut tetapi tidak membereskannya, karena melihat adanya manfaat dengan membiarkannya, maka beliau tidak akan mendiamkannya tanpa menunjukkan manfaat itu dengan jelas; apabila tidak demikian maka mendiamkan masalah tersebut tanpa tujuan merupakan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Kenabian. Apabila ada halangan, haruslah pula diungkapkan. Karena Nabi tidak meninggalkan masalah agama dalam keadaan tidak sempurna maka beliau tidak akan membiarkan masalah ini terbengkalai, melainkan akan mengajukan jalan pemecahan untuk mengamankan agama dari campur tangan orang lain.
Masalahnya sekarang, bagaimana seharusnya pengambilan keputusan pada masa awal tersebut dan apa yang akan dilakukan. Bila keputusan itu berdasarkan konsensus umat maka hal itu tidak mungkin terjadi, karena pada konsensus semacam itu diperlukan adanya persetujuan tiap individu; tetapi mengingat perbedaan temperamen manusia, maka mustahil mereka akan sepakat. Tak ada contoh di masa itu di mana keputusan dapat diambil dengan mufakat tanpa satu pun yang menolak. Maka bagaimana mungkin kebutuhan mendasar semacam itu digantungkan pada terjadinya peristiwa yang mustahil seperti itu, sedangkan kebutuhan itu menyangkut masa depan Islam dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu maka akal sehat tidak dapat menerima tolok ukur ini. Tidak ada pula sunah yang selaras dengannya sebagaimana ditulis oleh Qadhi 'AdhuddTn al-'Ijlt dalam Syarh al-Mawāqif:
"Anda seharusnya tahu bahwa kekhalifahan tidak dapat bergantung pada ijmak pemilihan, karena tidak ada argumen yang logis atau sunah yang dapat dijadikan sandaran."
Kenyataannya, tatkala para pembela pemilihan dalam pelaksanaannya sukar mencapai aklamasi, mereka lalu menempuh persetujuan mayoritas dengan mengabaikan minoritas.
Dalam hal semacam ini sering juga terjadi kekuatan jujur ataupun palsu, cara benar atau tidak, mengubah arus pendapat mayoritas dan mengabaikan keutamaan individu dan kebajikan pribadi. Akibatnya, orang yang mampu dan jujur ter-sembunyi, dan yang tidak kompeten maju ke depan. Bila orang berkemampuan tersisih, terhalang oleh ambisi-ambisi pribadi, lalu bagaimana mengharapkan adanya pemilihan orang yang tepat? Sekalipun, misalnya, semua pemberi suara punya kebebasan dan tidak memihak, lidaklah mesti keputusan mayoritas harus benar dan tak tersesat. Pengalaman menunjukkan bahwa setelah keputusan dijalankan, mayoritas lalu berpendapat bahwa keputusannya sendiri ternyata salah. Bila setiap keputusan mayoritas benar, maka keputusannya yang pertama adalah salah, karena keputusan yang menganggapnya salah adalah juga dari mayoritas.
Tentang pendapat bahwa untuk menghindari kekacauan maka tokoh-tokoh umat dibiarkan memilih siapa saja yang mereka sukai, di sini pun pergesekan dan pertengkaran akan merajalela. Karena, di sini juga pemusatan watak manusia untuk satu persetujuan tidaklah mesti, dan tidak dapat juga dikatakan bahwa mereka dapat mengatasi tujuan-tujuan pribadi mereka. Dalam kenyataannya di sini konflik dan benturan akan lebih kuat. Karena, kalau tidak semua, sekurang-kurangnya kebanyakan dari mereka ingin menjadi calon dan akan berusaha dengan segala daya untuk mengalahkan lawannya, dan membuka jalan yang sebaik-baiknya untuk dirinya. Akibat yang tidak dapat dihindarkan ialah pergumulan dan pergolakan.
Kesimpulannya, tidak mungkin menyingkirkan bencana dengan cara ini, dan ketimbang menemukan tokoh yang tepat, umat hanya akan jadi alat untuk me-menuhi ambisi pribadi orang lain. Lagi pula, bagaimana seharusnya tolok ukur orang yang akan memegang tampuk kekuasaan ini? Sebagaimana biasa, siapa saja yang dapat mengumpul beberapa pendukung dan mampu membuat geger dan ribut-ribut dalam suatu pertemuan dengan menggunakan kata-kata keras maka dialah yang dianggap paling tepat sebagai penguasa. Ataukah kemampuan seseorang juga akan dinilai? Bila penilaian kemampuan seseorang ditentukan juga dengan cara pemilihan umum seperti ini, maka kerumitan dan kekacauan serupa akan muncul. Bila ada patokan lain, maka sebagai ganti menilai para pemberi suara seperti itu, mengapa tidak menilai orang yang dipandang pantas untuk kedudukan itu? Selanjutnya berapa banyak tokoh yang dianggap cukup untuk mengambil keputusan? Jelas bahwa sekali patokan ini diambil maka hal ini akan jadi preseden, teladan dan contoh di masa mendatang, dan jumlah orang yang berwenang mengambil keputusan akan jadi patokan juga di masa depan. Qadhi al-'Ajali menulis:
"Malah satu atau dua orang telah cukup menentukan terpilihnya pemimpin, karena kita tahu bahwa para ulama yang tegas dalam agama menganggap cukup pengangkatan Abu Bakar oleh 'Umar dan pengangkatan 'Utsman oleh 'Abdur-Rahman." (Syarh al-Mawaqif, h. 351)
Beginilah riwayat "Pemilihan secara mufakat" di Saqifah Bani Sa'idah dan kegiatan Syura dalam pemilihan 'Utsman: tindakan satu orang telah diberi nama "pemilihan secara mufakat", dan perbuatan satu orang dinamakan majelis syura. Abu Bakar telah memahami kenyataan bahwa pemilihan berarti hanya satu atau dua suara yang akan diatributkan pada rakyat umum yang sederhana. Itulah sebabnya ia mengabaikan tuntutan dengan suara bulat, suara mayoritas atau metode pemilihan melalui majelis yang dipilih, dan ia sendiri mengangkat 'Umar. 'A'isyah pun memandang bahwa membiarkan masalah kekhalifahan pada suara beberapa individu berarti mengundang kekacauan dan kesulitan. la mengirimkan pesan kepada 'Umar menjelang matinya:
"Jangan biarkan umat Islam tanpa pemimpin. Angkatlah seorang khalifah untuk itu dan jangan Anda tinggalkan umat tanpa pewenang, karena apabila tidak demikian saya melihat kekacauan dan kesulitan."
Ketika pemilihan oleh orang yang berwenang terbukti gagal, hal itu ditinggalkan, dan hanya "kekuatan adalah kebenaran" yang menjadi ukurannya—yakni siapa saja yang menundukkan dan menguasai orang lain, diterima sebagai khalifah Nabi dan pelanjutnya yang sebenarnya. Ini prinsip buatan sendiri, padahal ada serangkaian hadis Nabi yang disampaikan pada "Pertemuan 'Asyirah", pada ma-lam Hijrah, pada Perang Tabuk, pada kesempatan menyampaikan surah al-Bara'ah (at-Taubah) dan di Ghadlr Khum. Yang aneh, setiap orang dari khalifah itu di-dasarkan pada pilihan individu, sementara pilihan Nabi sendiri ditolak! Padahal, penunjukan oleh Nabi adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri perselisihan, yakni bahwa Nabi sendiri yang semestinya menyelesaikan dan menyelamatkan umat dari kekacauan-kekacauan di masa depan dan menghindarkan pengambilan keputusan di tangan orang-orang yang terlibat dalam tujuan dan maksud-maksud pribadi. Ini prosedur yang tepat yang sesuai dengan nalar dan juga mendapat dukungan hadis-hadis Nabi yang tegas.
[iii] Hayyan Ibnu Samin al-Hanafi al-Yamamah adalah kepala suku Bani Hanifah dan penguasa benteng dan tentara. Jabir adalah nama adiknya, sedang A'sya, yang nama sesungguhnya Malmun Ibnu Qais Ibnu Jandal, adalah sahabat karib dan hidup pantas dan bahagia atas kemurahannya. Dalam bait syair ini ia membandingkan kehidupannya sekarang ini dengan yang sebelumnya, yakni masa ketika ia berkelana mencari nafkah, dengan masa hidup berbahagia bersama Hayyan. Pada umumnya dianggap bahwa Amirul Mukminin mengutip bait ini untuk mem­bandingkan masanya yang kesusahan dengan masa-masa daMal yang dilaluinya dalam asuhan dan perlindungan Nabi, ketika ia bebas dari segala kerisauan dan menikmati kedaMalan mental. Tetapi, mengingat peristiwa ia membuat perbandingan ini, serta pokok bait syair itu, bukanlah penjelasan yang dicari-cari apabila itu dianggap menunjukkan perbedaan antara kedudukan yang tak penting dari orang-orang yang sekarang sedang berkuasa, di masa kehidupan Nabi, dan wewenang dan kekuasaan mereka sesudahnya; yakni, pada masa Nabi tiada perhatian diberikan kepada mereka, karena kepribadian Ali; tetapi, sekarang waktu telah berubah demikian rupa sehingga orang-orang itu menjadi penguasa dunia Islam.

Khotbah Jum'at | Khotbah Hari Raya | Khotbah Idul Fitri | Khotbah Idul Adha | Khotbah Singkat

[iv] Ketika 'Umar terluka oleh Abu Lu'lu'ah dan ia melihat bahwa sulit baginya untuk hidup lebih lama lagi, karena luka yang parah itu, ia membentuk suatu komite musyawarah (Syura) dan menunjuk Ali Ibnu Abt Thalib, 'Utsman Ibnu 'Affan, 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf, Zubair Ibnu 'Awwam, Sa'id Ibnu Abi Waqqash dan Talhah Ibnu 'Ubaidillah, seraya mengikat mereka dengan ketentuan bahwa setelah tiga hari sesudah kematiannya, mereka harus memilih salah seorang di antara mereka sendiri sebagai khalifah, sementara untuk tiga hari itu Shuhaib akan bertindak sebagai khalifah sementara.
Ketika menerima instruksi ini, beberapa orang bertanya kepadanya bagaimana pikirannya tentang setiap orang dari mereka itu, untuk memungkinkan mereka berlaku sesuai dengan sorotannya. Karenanya, 'Umar mengungkapkan pandangannya sendiri tentang setiap individu itu. Ia mengatakan bahwa Sa'd bertempramen kasar dan berkepala panas; 'Abdurrahman adalah Fir'aunnya umat; Zubair, apabila disenangkan, adalah seorang mukmin yang sebenarnya, tetapi apabila tidak disenangkan adalah seorang kafir; Thalhah adalah pengejawantahan kebanggaan dan kesombongan, yang apabila dijadikan khalifah ia akan memasang cincin kekhalifahan di jari istrinya, sedang 'Utsman tidak melihat melampaui keluarga-nya. Mengenai Ali, ia terpikat kekhalifahan, walalupun saya tahu hanya ia sendiri yang dapat melaksanakannya pada garis yang benar.
Walaupun demikian pengakuannya, ia menganggap perlu untuk membentuk Syura itu, dan dalam memilih para anggotanya dan meletakkan prosedur kerjanya, ia meyakinkan bahwa kekhalifahan akan mengarah ke mana ia menginginkannya. Maka, seorang yang berkebijaksanaan biasa dapat mengambil kesimpulan bahwa semua faktor keberhasilan 'Utsman terdapat di dalamnya.
Apabila kita perhatikan para anggotanya, kita lihat bahwa, pertama, 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf adalah suami saudara perempuan 'Utsman; berikutnya, Sa'd Ibnu AbT Waqqash, selain menaruh dengki terhadap Ali, adalah teman dan keluarga 'Abdur-Rahman; keduanya tak dapat diharapkan akan menentang 'Utsman.
Yang ketiga, Thalhah Ibnu 'Ubaidillah yang tentangnya Muhammad 'Abduh menulis dalam anotasinya mengenai Nahjul Balaghah:
"Thalhah cenderung kapada 'Utsman, dan sebabnya adalah tak kurang dari ia menentang Ali, karena ia sendiri seorang anggota suku Taim, dan naiknya Abu Bakar pada kekhalifahan telah menciptakan perseteruan antara Bani Taim dan Bani Hasyim."
Mengenai Zubair, sekiranyapun ia memilih Ali, apa gunanya satu suara ini? Menurut pernyataan Thabari, Thalhah tidak hadir di Madinah pada waktu itu, tetapi absennya tidak menghalangi keberhasilan 'Utsman. Malah, sekiranyapun ia hadir, sebagaimana ia akhirnya datang ke Syura itu, dan ia dianggap pendukung Ali, tetap tidak akan meragukan keberhasilan 'Utsman, karena pikiran 'Umar yang cerdik telah menetapkan prosedur bahwa:

Khotbah Jum'at | Khotbah Hari Raya | Khotbah Idul Fitri | Khotbah Idul Adha | Khotbah Singkat

"Apabila dua orang menyetujui yang satu, sedang yang dua orang lagi me-nyetujui seorang lainnya, maka 'Abdullah Ibnu 'Umar akan bertindak sebagai penengah. Kelompok yang diperintahkannya harus mamilih khalifah di antara mereka sendiri. Apabila mereka tidak menerima keputusan 'Abdullah Ibnu 'Dinar, maka dukungan harus diberikan kepada kelompok di mana termasuk 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf; tetapi, apabila yang lain-lainnya tidak menyetujuinya maka mereka harus dipancung kepalanya karena menentang ke­putusan ini." (Thabari, I, h. 2779-2780; Ibnu Atsir, III, h. 67)
Di sini ketidaksepakatan dengan keputusan 'Abdullah Ibnu 'Umar tidak berarti apa-apa, karena ia diarahkan untuk mendukung kelompok yang meliputi 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf. la telah memerintahkan anaknya 'Abdullah, dan Shuhaib, bahwa:
"Apabila orang-orang itu berselisih, Anda harus memihak kepada mayoritas; tetapi apabila ada tiga di antara mereka di satu sisi dan tiga di sisi lainnya, Anda harus memihak pada kelompok di mana termasuk 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf." (Thabari, jilid I, h. 2725, 2780; Ibnu AtsTr, jilid II, h. 51, 67)
Dalam instruksi ini persetujuan mayoritas juga berarti mendukung 'Abdur-Rahman, sebab mayoritas tak mungkin memihak pada siapa pun lainnya, karena lima puluh pedang haus darah telah disiapkan terhadap kelompok lawan, dengan perintah untuk memancung kepala mereka atas keputusan 'Abdur-Rahman. Mata Amirul Mukminin telah membaca pada saat itu juga bahwa kekhalifahan akan berpindah kepada 'Utsman, sebagaimana nampak pada kata-kata berikut ini, yang disampaikannya kepada 'Abbas Ibnu 'Abdul Muththalib:
"Kekhalifahan telah disingkirkan dari kami." 'Abbas bertanya bagaimana ia mengetahuinya. Lalu ia menjawab, '"Utsman juga telah disetarakan dengan saya, dan telah diatur bahwa mayoritas harus didukung; tetapi, apabila dua orang menyetujui yang satu, dan dua lagi menyetujui yang lain, maka dukung­an harus diberikan kepada kelompok di mana termasuk 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf. Nah, Sa'd akan mendukung saudara sepupunya 'Abdur-Rahman yang tentu saja adalah suami saudara perempuan 'Utsman." (ibid)
Alhasil, setelah wafatnya 'Umar, pertemuan ini berlangsung di rumah 'A'isyah. Di pintunya berdiri Abu Thalhah al-Anshari dengan lima puluh orang yang telah menghunus pedang di tangannya. Thalhah memulai acara, dan seraya mengundang semua yang lain-lainnya untuk menyaksikan, ia berkata bahwa ia memberikan hak pilihnya kepada 'Utsman. Ini menyinggung harga diri Zubair karena ibunya Safiyyah putri 'Abdul Muthtalib adalah saudara perempuan ayah Nabi. Maka ia memberikan hak suaranya kepada Ali. Sesudah itu Sa'd Ibnu Abi Waqqash memberikan hak suaranya kepada 'Abdur-Rahman. Tinggal tiga anggota Syura yang belum memilih, di antaranya 'Abdur-Rahman Ibnu 'Auf yang mengatakan ia mau melepaskan haknya sendiri untuk dipilih apabila Ali a.s. dan 'Utsman memberikan hak kepadanya untuk memilih seseorang di antara mereka, atau salah satu di antara kedua orang ini harus mendapatkan hak memilih dengan jalan menarik diri dari pencalonan. Ini perangkap di mana Ali telah dilibat dari semua sisi, yakni ia harus meninggalkan haknya sendiri atau mengizinkan 'Abdur-Rah­man bertindak semaunya. Yang pertama tak mungkin baginya, yakni melepaskan haknya dan memilih 'Utsman atau 'Abdur-Rahman. Maka, ia berpegang pada haknya, sementara 'Abdur-Rahman melepaskan diri dari pencalonan itu lalu me-megang kekuasaan ini seraya berkata kepada Amirul Mukminin, "Saya membaiat Anda dengan syarat Anda mengikuti Kitab Allah, sunah Nabi dan perilaku kedua Syeikh (Abu Bakar dan 'Umar)." Ali menjawab, "Akan mengikuti Kitab Allah, sunah Nabi dan pendapat saya." Ketika ia memberikan jawaban yang sama seka-lipun pertanyaan itu telah diulang tiga kali, 'Abdur-Rahman berpaling kepada 'Utsman seraya berkata, "Apakah Anda menerima persyaratan ini?" 'Utsman tidak beralasan untuk menolak; maka ia menyetujui persyaratan itu, dan baiat pun dilakukan baginya. Ketika Amirul Mukminin melihat haknya terpijak-pijak demikian, ia berkata:
"Ini bukan hari pertama Anda berlaku menentang kami. Saya hanya harus bersabar. Allah adalah Penolong terhadap segala yang Anda katakan. Demi Allah, Anda tidak membuat 'Utsman menjadi khalifah melainkan dengan harapan bahwa ia akan mengembalikan kekhalifahan kepada Anda."
Setelah mencatat peristiwa Syura (komite musyawarah pengangkatan 'Utsman itu), Ibnu Abil Hadid menulis bahwa ketika pembaiatan telah dilakukan kepada 'Utsman, Ali menegur 'Utsman dan 'Abdur-Rahman dengan mengatakan, "Semoga Allah menaburkan benih perselisihan di antara Anda," dan demikian terjadinya sehingga keduanya bermusuhan sengit, dan 'Abdur-Rahman tak pernah lagi berbicara dengan 'Utsman hingga matinya. Bahkan di ranjang kematiannya ia memalingkan muka ketika melihat 'Utsman.
Melihat peristiwa ini timbul pertanyaan, apakah Syura bermaksud membatasi urusan kepada enam orang, kemudian kepada tiga orang, dan akhirnya hanya pada satu orang saja? Juga, apakah syarat untuk mengikuti perilaku kedua Syeikh untuk kekhalifahan ditetapkan oleh 'Umar, atau hanya sekadar halangan yang diletakkan oleh 'Abdur-Rahman antara Ali a.s. dan kekhalifahan; khalifah yang per­tama tidak meletakkan syarat pada waktu mengangkat khalifah yang kedua, yakni bahwa ia harus mengikuti langkah-langkah khalifah yang pertama. Maka, apakah alasan untuk syarat itu di sini?
Namun, Amirul Mukminin telah menyetujui untuk turut serta dalam Syura itu untuk menjauhkan bencana dan untuk menghentikan orang menggunakannya sebagai dalih, sehingga orang-orang lain dibungkamkan dan tak akan dapat meng-aku bahwa mereka sebenarnya akan memilih dia dan bahwa ia sendiri meng-elakkan komite musyawarah itu dan tidak memberikan kesempatan kepada mereka memilihnya.
[v] Tentang pemerintahan khalifah yang ketiga itu, Arnirul Mukminin mengatakan bahwa scgera setelah ia berkuasa, Ban? Umayyah mendapatkan lahan dan mulai menjarahi Baitul Mal (perbendaharaan negara), dan seperti ternak melihat rumput hijau setelah musim kemarau, dengan sembrono mereka mcnyerbu uang milik Allah lalu melahapnya. Akhirnya keserakahan dan nepotisme ini membawa­nya ke tahap di mana rakyat mengepung rumahnya, membunuhnya dan membuatnya memuntahkan semua yang telah ditelannya.
Malakelola pemerintahan yang terjadi dalam masa ini sedemikian rupa sehing­ga tiada seorang Muslim yang tak tergugah melihat para sahabat berkcdudukan tinggi dibiarkan terlantar, dilanda kemiskinan dan dikepung kemelaratan, sementara kekuasaan atas Baitul Mal berada di tangan Bani Umayyah, jabatan pemerintahan diduduki orang-orang muda mereka yang tak berpengalaman, hak-hak khusus kaum Muslim mereka kuasai, padang penggembalaan hanya untuk ternak mereka, rumah-rumah dibangun hanya untuk mereka, dan kebun-kebun hanya bagi mereka saja. Apabila ada seseorang merasa belas kasihan kepada orang lain lalu berbicara tentang pelanggaran batas-batas ini, ia diusir dari kota. Penggunaan zakat dan sedekah yang dimaksudkan untuk fakir miskin, dan Baitul Mal yang merupakan hak umum kaum Muslim, dapat dilihat pada gambaran berikut:
(1) Hakam Ibnu Abil 'Ash yang telah diusir oleh Nabi dari Madinah, diizinkan kembali ke kota itu, bukan saja bertentangan dengan sunah Nabi tetapi juga bertentangan dengan perilaku kedua khalifah sebelumnya; ia bahkan diberi tiga ratus ribu dirham dari Baitul Mal. (Ansāb al-Asyrāf, V, h. 27, 28, 125)
(2) Walid Ibnu 'Uqbah yang telah dinaMal munafik dalam Qur'an, dibayari seratus ribu dirham dari Baitul Mal. (Al-'Iqd al-Farid, III, h. 94)
(3) Khalifah itu mengawinkan anak perempunnya Umm Aban dengan Marwan Ibnu Hakam dan memberikan kepada Marwan seratus ribu dirham dari Baitul Mal. (Syarh Ibnu Abil Hadid, I, h. 194-199)
(4) la mengawinkan anaknya 'A'isyah dengan Harits Ibnu Hakam dan mem­berikan kapada Harits seratus ribu dirham dari Baitul Mal. (ibid)
(5)  'Abdullah Ibnu Khalid diberi empat ratus ribu dirham. (Ibnu Qutaibah, Al-Ma'ārif, h. 84)
(6) la memberikan hak atas khums (pajak keagamaan) dari Afrika, sejumlah lima ratus ribu dinar, kepada Marwan Ibnu Hakam. (ibid)
(6) Kebun Fadak yang tidak diserahkan kepada putri Rasulullah Fathimah az-Zahra' berdasarkan alasan bahwa itu merupakan sedekah umum, diberikan sebagai hadiah kepada Marwan Ibnu Hakam. (ibid)
(7) Mahzur, suatu tempat di area perdagangan Madinah, yang telah dimaklumkan sebagai milik umum oleh Nabi, dihadiahkan kepada Hants Ibnu Hakam. (ibid)
(8) Di padang-padang sekitar Madinah, lak ada unta selain milik Bani Umayyah yang digembalakan. (Syarh Ibnu Abil Hadid, I, h. 199)
(10) Setelah meninggalnya ('Utsman), seratus lima puluh ribu dinar (mala uang mas) dan satu juta dirham (mata uang perak) terdapat di rumahnya. Tak ada batas tanah-tanah yang bebas pajak; dan nilai total harta perkebunan yang dimilikinya di Wadi al-Qura dan Hunain adalah seratus ribu dinar. Di sana terdapat unta dan kuda yang tak terhitung banyaknya. (Muruj adz-Dzahab,I, h. 435)
(11) Famili-famili khalifah memerintah semua kota penting. Di Kuf'ah, Walid Ibnu 'Uqbah adalah gubernurnya. Tetapi ketika dalam keadaan mabuk anggur ia mengimami salat Subuh empat rakaat, bukannya dua, dan rakyat menggugat, la pun dipindahkan. Tetapi, khalifah menggantikkannya dengan seorang munafik, Sa'id bin al-'Ash. Di Mesir 'Abdullah Ibnu Sa'd Ibnu AbT Sarh, di
Suriah Mu'awiah Ibnu Abi Sufyan, di Bashrah 'Abdullah Ibnu 'Amir.


Khotbah Jum'at | Khotbah Hari Raya | Khotbah Idul Fitri | Khotbah Idul Adha | Khotbah Singkat






0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net