- Al-Qur'an
Al-Qur'an yaitu kalamullah yang diturunkan oleh ruhul amin kepada
Muhammad Saw. dalam bahasa Arab dan pengertiannya benar, agar menjadi hujjah
bagi Rasul bahwa ia adalah Rasulullah menjadi dustur bagi orang yang mengikuti
petunjuknya, menjadi ibadah bagi orang yang membacanya. Berdasarkan turunnya,
wahyu dapat dibagi menjadi dua:
a. Wahyu yang turun di Makkah disebut Makiyah, berisi
soal-soal kepercayaan (hablumminallah)
b. Wahyu yang turun di Madinah, disebut Madaniyah
berisi soal-soal mengatur perhubungan sesama manusia yang berisi hukum-hukum
dan syari'at-syari'at, akhlak (hablumminannas).
Isi pokok Al-Qur'an ada 3 macam, yaitu:
a. Rukun iman yaitu hal-hal yang tetap berlaku sesuatu
yang telah mempunyai aturan tertentu.
b. Rukun Islam
c. Munakahat (perkawinan), mu’amalat (hukum pergaulan
dalam masyarakat), jinayat (pidana), aqdiyah (hukum mengenai mendirikan
pengadilan), khilafah (hukum mengenai pemerintahan), ath’imah (makanan dan
minuman), jihad (peperangan).
- Hadits/Sunnah
Hadits/sunnah menurut bahasa berarti jalan, peraturan, sikap dalam bertindak
dan bentuk kehidupan. Sunnah dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Sunnah qauliyah (perkataan) yang disinonimkan
dengan hadits
b. Sunnah fi’liyah, ialah segala yang pernah diperbuat
oleh Rasul kemudian diikuti oleh kaum muslimin dalam melaksanakan ibadah shalat
dan haji.
c. Sunnah taqririyah, ialah merupakan pengakuan ini
baik dengan cara diam-diam atau dengan terus terang.
- Ijma’
Ijma’ yaitu persetujuan pendapat dari para mujtahid atau kesepakatan dari
para mujtahid pada suatu masa atas suatu hukum syara'. Macam-macam ijma’:
a. Ijma’ sukuti, yaitu sekelompok mujtahid berpendapat
atau melakukan sesuatu sedangkan yang lain tidak memberi komentar atau
tanggapan atau perlawanan.
b. Ijma’ jami’i yaitu semua orang atau mujtahid
memberi komentar atau pendapat yang semuanya sama.
- Qiyas
Qiyas yaitu menyamakan suatu hukum yang belum ada hukumnya pada suatu
yang sudah ada hukumnya. Yang sudah ada ketentuannya karena adanya
kesamaan-kesamaan.
Macam-macam qiyas:
a. Qiyas aula/aulawy, yaitu qiyas karena terdapat
illat yang mewajibkan adanya hukum sedang yang disamakan itu hukumnya lebih
berat daripada yang dibuat menyamakan.
b. Qiyas musawy, yaitu adanya illat mengharuskan
adanya hukum maqis alaih atau maqisnya sama.
c. Qiyas dalalah, yaitu adanya sebab yang menunjukkan
hukum tetapi tidak mengharuskan adanya hukum.
d. Qiyas shibhi, yaitu menyamakan maqis dan maqis
alaih karena adanya persamaan-persamaan.
Rukun-rukun qiyas:
a. Dasar untuk mengqiyaskan (maqis)
b. Al-far’u (maqis alaih yang disamakan)
c. Al-illat (sebab)
d. Hukum (yang dijadikan kepastian).








0 komentar:
Posting Komentar