Sponsor

Senin, 18 Maret 2019

SUMBER-SUMBER FIQH/HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI DAN YANG TIDAK DISEPAKATI



  1. Al-Qur'an
Al-Qur'an yaitu kalamullah yang diturunkan oleh ruhul amin kepada Muhammad Saw. dalam bahasa Arab dan pengertiannya benar, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah Rasulullah menjadi dustur bagi orang yang mengikuti petunjuknya, menjadi ibadah bagi orang yang membacanya. Berdasarkan turunnya, wahyu dapat dibagi menjadi dua:
a.       Wahyu yang turun di Makkah disebut Makiyah, berisi soal-soal kepercayaan (hablumminallah)
b.      Wahyu yang turun di Madinah, disebut Madaniyah berisi soal-soal mengatur perhubungan sesama manusia yang berisi hukum-hukum dan syari'at-syari'at, akhlak (hablumminannas).
Isi pokok Al-Qur'an ada 3 macam, yaitu:
a.       Rukun iman yaitu hal-hal yang tetap berlaku sesuatu yang telah mempunyai aturan tertentu.
b.      Rukun Islam
c.       Munakahat (perkawinan), mu’amalat (hukum pergaulan dalam masyarakat), jinayat (pidana), aqdiyah (hukum mengenai mendirikan pengadilan), khilafah (hukum mengenai pemerintahan), ath’imah (makanan dan minuman), jihad (peperangan).
  1. Hadits/Sunnah
Hadits/sunnah menurut bahasa berarti jalan, peraturan, sikap dalam bertindak dan bentuk kehidupan. Sunnah dibagi menjadi tiga macam, yaitu:


a.       Sunnah qauliyah (perkataan) yang disinonimkan dengan hadits
b.      Sunnah fi’liyah, ialah segala yang pernah diperbuat oleh Rasul kemudian diikuti oleh kaum muslimin dalam melaksanakan ibadah shalat dan haji.
c.       Sunnah taqririyah, ialah merupakan pengakuan ini baik dengan cara diam-diam atau dengan terus terang.
  1. Ijma’
Ijma’ yaitu persetujuan pendapat dari para mujtahid atau kesepakatan dari para mujtahid pada suatu masa atas suatu hukum syara'. Macam-macam ijma’:
a.       Ijma’ sukuti, yaitu sekelompok mujtahid berpendapat atau melakukan sesuatu sedangkan yang lain tidak memberi komentar atau tanggapan atau perlawanan.
b.      Ijma’ jami’i yaitu semua orang atau mujtahid memberi komentar atau pendapat yang semuanya sama.
  1. Qiyas
Qiyas yaitu menyamakan suatu hukum yang belum ada hukumnya pada suatu yang sudah ada hukumnya. Yang sudah ada ketentuannya karena adanya kesamaan-kesamaan.
Macam-macam qiyas:
a.       Qiyas aula/aulawy, yaitu qiyas karena terdapat illat yang mewajibkan adanya hukum sedang yang disamakan itu hukumnya lebih berat daripada yang dibuat menyamakan.
b.      Qiyas musawy, yaitu adanya illat mengharuskan adanya hukum maqis alaih atau maqisnya sama.
c.       Qiyas dalalah, yaitu adanya sebab yang menunjukkan hukum tetapi tidak mengharuskan adanya hukum.
d.      Qiyas shibhi, yaitu menyamakan maqis dan maqis alaih karena adanya persamaan-persamaan.
Rukun-rukun qiyas:
a.       Dasar untuk mengqiyaskan (maqis)
b.      Al-far’u (maqis alaih yang disamakan)
c.       Al-illat (sebab)
d.      Hukum (yang dijadikan kepastian).

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net