A.
Pengertian Ushul Fiqh
Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang
dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil
hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil hukum). Atau dapat diartikan sebagai
kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya perbuatan yang
diperoleh dengan mengumpulkan dalil secara terinci.
B.
Hubungan Fiqh dengan Ushul Fiqh
- Ulumul Hadits
dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang
dikehendaki oleh fiqh.
- Ilmu fiqh merupakan produk dari Ushul Fiqh, semakin maju Ushul Fiqh maka ilmu fiqh juga akan semakin maju.
C.
Ruang Lingkup Pembahasan Ushul Fiqh
Arti Ushul Fiqh tidak terlepas dari
“asal” dari arti “furu”. Asal artinya sumber, dasar atau sesuatu yang menjadi
dasar oleh sesuatu yang lain. Dan furu merupakan sesuatu yang dileakkan di atas
asal tadi.
Asal menurut istilah dipakaikan kepada
pengertian berikut:
- Kaidah kulliyah
(peraturan umum), melaksanakan semua peraturan yang ditetapkan syara',
kecuali bila dalam keadaan terpaksa, contohnya seperti orang yang memakan
bangkai karena terpaksa tidak ada makanan lainnya, padahal menurut syara'
bangkai haram hukumnya.
- Rajih (terkuat),
asal pada perkataan seseorang benar menurut orang yang mendengar.
- Mustashhab, yaitu
menetapkan hukum sesuatu atas hukum yang telah ada, seperti yakin berwudhu
ragu dalam berhadats tetap seorang itu dalam keadaan suci.
- Maqis ‘alaih
(tempat mengqiaskan).
- Dalil (alasan)
yaitu asal hukum.
Sumber-sumber Fiqh Islam
- Al-Qur'an
- Sunnah
Untuk kedua sumber hukum Islam ini para fuqaha atau para ahli hukum tidak
ada perbedaan. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang ijma’ dan qiyas sebagai
sumber hukum Islam.
- Qiyas
Artinya perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan
persamaan illatnya. Atau mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari
hukum yang telah ada atau telah ditetapkan oleh kitab dan sunnah, disebabkan
sama illat antara keduanya.
Rukun-rukun qiyas:
a. Asal, yaitu dasar atau titik tolak di mana suatu
masalah itu dapat disamakan (musyabbah bih)
b. Furu’, yaitu suatu masalah yang akan diqiaskan
disamakan dengan asal tadi disebut mustabbah.
c. Illat, yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya
suatu hukum.
d. Hukum, yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’
bila sudah ada ketetapan hukumnya pada asal, disebut buah/hasil.
Macam-macam qiyas:
a. Qiyas aula, yaitu illat yang terdapat pada qiyas
(furu’) lebih aula daripada illat yang ada pada tempat mengqiaskan.
b. Qiyas musawy, yaitu illat yang terdapat pada
diqiyaskan (furu’) sama dengan illat yang ada pada tempat mengqiyaskan (asal),
karena itu hukum keduanya sama. Seperti mengqiyaskan membakar harta anak yatim
dengan memakannya, karena illatnya sama-sama menghabiskan.
c. Qiyas dalalah, yaitu illat yang ada pada qiyas
menjadi dalil (alasan) bagi hukum tetapi tidak diwajibkan baginya (furu’).
Seperti mengqiyaskan wajib zakat pada harta anak-anak kepada harta orang dewasa
yang telah mencapai nisabnya, tetapi bagi anak-anak tidak diwajibkan
mengeluarkan zakat.
d. Qiyas syabah, yaitu menjadikan yang diqiyaskan
(furu’) dikembalikan kepada antara dua asal yang lebih banyak persamaan antara
keduanya.
e. Qiyas adwan, yaitu diqiyaskan (furu’) terhimpun
pada hukum yang ada pada tempat mengqiyaskan, seperti mengqiyaskan memakai
perak bagi laki-laki kepada memakai emas, menurut ulama hukumnya haram.
- Ijma’
Menurut bahasa artinya cita-cita, rencana, atau kesepakatan. Sedangkan
menurut syara', ijma; adalah suatu kesepakatan bagi mujtahid di antara umat
Nabi Muhammad Saw. sesudah beliau meninggal dalam suatu masalah yang dihadapi.
Macam-macam ijma’:
a. Ijma’ qath’iy, yaitu suatu kesepakatan para ulama
dalam menetapkan hukum suatu masalah tanpa ada bantahan di antara mereka.
b. Ijma’ sukuthiy, yaitu suatu kesepakatan para ulama
dalam menetapkan hukum suatu masalah, kesepakatan dengan menerima tantangan di
antara mereka atau tenang saja salah seorang di antara mereka dalam mengambil
keputusan.








0 komentar:
Posting Komentar