S E T E L
A H membahas persyaratan shalat yang benar, mung-
kin ada baiknya kita
bahas di sini
bagaimana mungkin shalat
benar-benar dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar?
Sebelumnya,
perlu kita pahami
sekadarnya, apakah yang dimaksud dengan perbuatan keji dan mungkar. Istilah “keji”
merupakan terjemahan dari kata “fakhsyâ’”. Kata tersebut ber- makna kejahatan yang besar (kekejian), sedangkan “mungkar” berarti
semua perbuatan yang bertentangan dengan (memung-
kiri) kesadaran
kemanusiaan. Dalam konteks ini, fakhsyâ’ ber- arti perbuatan-perbuatan yang
mengotori kesucian dan ke-
hormatan diri, seperti
berzina, bermabuk-mabukan, dan
se- bagainya. Ataupun perbuatan-perbuatan yang melanggar hak
orang lain,
seperti menindas, merampas
hak orang lain, korupsi,
dan sebagainya. Sementara itu, mungkar
berarti segala jenis perbuatan yang melanggar syariah.
Mudah dipahami bahwa shalat (yang benar)—yang dilaku-
kan dengan khusyû‘ (kehadiran hati) dan khudhû‘ (kerendahan diri)—akan menghasilkan
penuhnya hati kita
dengan kehadir- an Allah
Swt. Keadaan ini
saja kiranya telah dapat
menjadikan berbagai sumber
dorongan kejahatan
yang ada di dalam hati
kita—kecintaan berlebihan pada dunia—terdesak kalau tak malah sepenuhnya
terusir dari jiwa kita.
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi
seseorang dua hati dalam rongga dada.” (QS Al-Ahzâb [33]: 4)
Artinya, jika hati seseorang telah
dipenuhi dengan keha- diran Allah Swt.,
tak akan ada lagi tempat
bagi sesuatu yang lain, yang tak sejalan
dengan kehendak Allah
Swt. Yakni, tak akan ada lagi kecenderungan kepada hal-hal keduniawian, yang bisa mendorongnya untuk
melakukan perbuatan-per-
buatan yang melanggar perintah dan larangan-Nya.
Sejalan dengan
itu, shalat yang
dilakukan secara konsisten
dan berdisiplin akan selalu
memelihara “kesadaran
akan Tuhan” (God consciousness) dalam diri kita. Yakni, perasaan bahwa kita terus-menerus berada dalam
pengawasan Allah Swt. Inilah yang
dalam istilah Al-Quran disebut sebagai “takwa”. Yakni,
kehati-hatian luar biasa untuk
mengendalikan diri agar tidak melanggar
larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh-Nya. Pendeknya,
shalat yang
benar akan membersihkan hati.
Dan, dari hati
yang bersih, tak
akan keluar kecuali
hal-hal yang bersih dan baik.
Tapi, lebih
dari itu, aturan
syariat (baca: fiqih)
yang terkait dengan
syarat sah shalat
juga telah memperkecil atau bahkan
(seharusnya) menutup sama sekali kemungkinan pelaku shalat
melakukan keburukan dan kejahatan. Termasuk di dalamnya, keharusan pakaian dan tempat shalat—bahkan makanan yang kita makan—didapat secara
halal. Dalam sebuah
hadis, Ra- sulullah Saw. menyatakan, “Seorang
laki-laki berdoa (habis- habisan) hingga pakaiannya lusuh dan rambutnya
berantakan. Tapi, bagaimana Allah
akan mengabulkan doanya
sementara apa yang dipakainya berasal
dari yang haram
dan yang di- makannya juga berasal
dari yang haram?”
Mengenai hal ini, Allamah Thabathaba’i—seorang filosof,
sufi, dan
ahli tafsir (1892–1981)—mengungkapkan:
“... Bahkan, jika ada seutas benang pun dalam pakaian itu yang diperoleh secara haram atau tidak sah menurut hukum,
shalatnya pun tidak sah. Orang yang shalat—lantaran dipaksa
menghindari apa yang dilarang sedemikian rupa—dicegah dari menggunakan milik
yang diperoleh lewat
cara-cara ter- larang,
atau menginjak hak-hak orang lain. Seterusnya, shalat
hanya diterima bila seseorang telah menyingkirkan segala ke- rakusan,
iri hati, serta sifat-sifat buruk dan jahat lainnya. Jelas
bahwa sifat-sifat jahat ini
adalah sumber segala kejahatan;
dan orang yang shalat, dalam
membersihkan dirinya dari
sifat-sifat ini, bakal
membersihkan dirinya
pula dari perbuatan-perbuatan
jahat dan tak pantas.
Manakala sebagian orang—sekalipun mereka mengerjakan shalat—melakukan
perbuatan-perbuat- an jahat, hal ini disebabkan mereka tidak bertindak sesuai aturan-aturan Islam mengenai
shalat. Oleh sebab
itu, shalat- shalat
mereka tidak bakal diterima, dan mereka
tidak menik- mati hasil-hasil yang agung dari shalat.” (Dikutip dari Allamah
Sayyid Muhammad Husain Thabathaba’i, Inilah
Islam, Upaya Memahami Seluruh
Konsep Islam Secara Mudah, Pustaka Hidayah, cetakan II, 1996 h. 2006.)
Secara logis,
tak mungkin juga seseorang melakukan sha- lat (dengan
benar), tapi pada saat yang sama masih melakukan
kekejian dan kemungkaran. Shalat yang benar
tentu dilam- bari keimanan kepada Allah Swt., yang
menjadi “objek”
pe- nyembahan kita dalam
ibadah ini. Tak mungkin
seseorang shalat dengan benar jika ia tak sungguh-sungguh beriman ke- pada-Nya.
Nah, orang yang beriman kepada Allah tentu akan sebisanya menjauhi bermaksiat (pembangkangan)
kepada- Nya. Inilah yang disinggung dalam sebuah hadis Nabi Saw.:
“Tak berzina seorang pezina, ketika
berzina, sedang ia berada dalam
keadaan Mukmin. Tak mencuri seorang pencuri, ketika
mencuri, sedang ia berada dalam keadaan
Mukmin.”[]
Khusyuk Pura-pura
Kaum salaf biasa memohon perlindungan kepada Allah dari kekhusyukan yang pura-pura/munafik (khusyû‘ nifâq). Salah seorang
dari mereka berkata,
“Berlindunglah kalian kepada
Allah dari kekhusyukan yang munafik.” Orang-orang bertanya,
“Apa yang dimaksud dengan kekhusyukan yang munafik?” Ia menjawab, “Engkau
lihat jasadmu khusyuk sementara
hati- mu
sama sekali tidak.”
Pernah ketika ‘Umar melihat seorang pemuda yang me- nunduk-nundukkan kepalanya dalam shalat, beliau
menegur- nya, “Apa-apaan ini? Angkat kepalamu karena
khusyuk seperti ini tidak akan menambah kekhusyukan di dalam hati. Siapa yang melahir-lahirkan kekhusyukan sedang hatinya sama sekali tidak khusyuk, maka itu tak lain dari kemunafikan di atas ke- munafikan (nifâq
‘alâ nifâq).” (Ihyâ’
‘Ulûm Al-Dîn, Al- Gazhali dan Talbîs Iblîs, Ibnu Jauzi)








0 komentar:
Posting Komentar